"Semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan terutama terkait dengan bidang kefarmasian," jelasnya saat dihubungi, merespons pertanyaan penggunaan pada masyarakat yang terlanjur beli, Rabu (18/10/2022).
"Lebih baik seperti itu (disetop penggunaannya) sampai selesai semua penyelidikan," sambung dia.
Seperti diketahui, Kemenkes RI belakangan memberikan instruksi penghentian sementara edaran obat apapun dalam bentuk cair dan sirup. Imbauan tersebut ditujukan bagi apotek, juga tenaga kesehatan.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah," beber Kemenkes dalam surat edaran yang dirilis Rabu (19/10/2022).
Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober lalu.
Sebagai tambahan informasi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) belakangan mencatat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius per 18 Oktober. Total kasus terbanyak berada di provinsi DKI Jakarta dengan laporan 50 pasien.
(naf/up)