Nakes-Apotek Masih Jual Obat Sirup? Cuma Imbauan Sih, So Far Tak Ada Sanksi

Nakes-Apotek Masih Jual Obat Sirup? Cuma Imbauan Sih, So Far Tak Ada Sanksi

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 20 Okt 2022 10:05 WIB
Nakes-Apotek Masih Jual Obat Sirup? Cuma Imbauan Sih, So Far Tak Ada Sanksi
Foto: Getty Images/fotostorm
Jakarta -

Terpantau masih banyak puskesmas hingga apotek yang tidak menyetop sementara pengggunaan obat sirup pada anak. Padahal, Kementerian Kesehatan RI menginstruksikan penyetopan sementara bagi apotek hingga tenaga kesehatan, buntut dari 206 anak tercatat mengalami gagal ginjal akut misterius.

Salah satunya puskesmas di Batam, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi melalui Kabid P2P Dinkes Kota Batam, Melda Sari berdalih para nakes tetap meresepkan obat cair lantaran berada di dalam pengawasan dokter, sehingga diyakini tak memicu masalah keamanan.

Apakah Kemenkes Tak Beri Sanksi?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan kewenangan tersebut berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Kemenkes RI dalam hal ini hanya memberikan instruksi kepada seluruh nakes dan apotek atas kekhawatiran meningkatnya kematian gagal ginjal akut pada anak.

"Kita meminta untuk tidak menjual ya kalau penarikan itu kewenanhan BPOM ya," beber dr Nadia saat dihubungi detikcom, Kamis (20/10/2022).

ADVERTISEMENT

Belakangan, Kemenkes RI mengonfirmasi secara resmi temuan tiga zat berbahaya yang membuat pihaknya mengambil langkah penyetopan sementara obat sirup. Dua di antaranya serupa seperti yang terjadi di kasus Gambia, yakni etilen glikol dan dietilen glikol.

Hal ini diutarakan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Kemenkes sudah meneliti bahwa Pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," beber Menkes dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (20/10).

Adapun ketiga zat tersebut berasal dari impurities pada zat kimia polyethylene glycol, yang kerap dipakai dalam obat-obatan berbentuk sirup.

Sayangnya, hingga kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) belum mengungkap daftar obat yang disebut tercemar ketiga zat berbahaya tersebut. Pasalnya, epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai transparansi datang penting diungkap di tengah ketidakpastian kasus gagal ginjal akut.




(naf/up)
Obat Sirup Setop Sementara
86 Konten
Penyebab Gangguan Ginjal Akut Misterius masih belum konklusif, namun beberapa pihak mengaitkannya dengan produk sirup parasetamol buatan India. Amankah minum sirup parasetamol?

Berita Terkait