Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis daftar lima produk yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman. Kandungan tersebut diduga menjadi biang kerok kasus gangguan ginjal akut misterius yang kini telah merebak hingga 206 kasus di Indonesia, dengan 99 pasien meninggal dunia.
Pakar farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Zullies Ikawati menyambut baik rilis BPOM tersebut. Sebab dengan data yang jelas, masyarakat bisa semakin diberi informasi pasti terkait jenis obat sirup mana yang perlu dihindari.
Mengingat kemarin, juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril hanya menyebut semua jenis obat berbentuk sirup harus dihindari, tanpa menjabarkan jenis produk obat cair.
Sekaligus Prof Zullies menggarisbawahi, temuan cemaran EG pada kelima produk tersebut belum bisa disimpulkan sebagai penyebab pasti ratusan kasus gangguan ginjal misterius.
Ia menyebut, salah satu dari lima produk obat sirup tersebut sejauh ini menggunakan bahan baku terpantau aman mengacu pada rekam jejaknya. Namun dengan adanya temuan EG pada produk terakhir ini, perlu dicari penyebabnya apakah dari proses sirupnya, atau mungkin analisis yang belum cukup sensitif. Walhasil, diperlukan kejelian dalam menyikapi rilis tersebut.
"Saya menggarisbawahi juga adanya cemaran ini sebetulnya belum konklusif untuk bisa menyimpulkan bahwa itu penyebab gagal ginjal akutnya. Tentu saja, okelah misalnya ini dihentikan, ada lima yang sudah jelas dirilis BPOM. Kalau ini sudah bisa mengurangi dari kejadian gagal ginjal kita bisa bilang 'oh berarti benar'," ujarnya pada detikcom, Kamis (20/10/2022).
"Tapi kalau dihentikan ternyata kejadian itu masih ada terus, berarti ada penyebab lain. Jadi saya kira memang kita saat ini tetap dalam question. Artinya dengan rilis ini, mungkin bisa menjadi satu clue atau petunjuk untuk lebih fokus pada tindakan berikutnya. Kita tetap harus mempertanyakan analisisnya benar atau tidak," pungkasnya.
Simak Video "Video: Istri di Jatim Donorkan Ginjal Untuk Suaminya"
(vyp/kna)