Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) merilis daftar obat yang tercemar etilen glikol (EG). Temuan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa EG dalam 39 bets dari 26 obat sirup yang diperiksa sampai 19 Oktober 2022.
Penarikan juga dilakukan oleh BPOM menyusul kekhawatiran cemaran EG terkait dengan kasus gagal ginjal akut anak. BPOM menyebut tengah melakukan penyelidikan secara intensif dengan berbagai pakar kefarmasian, Kementerian Kesehatan hingga Ikatan Dokter Anak Indonesia.
Sebelumnya Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono menyebut dari 18 obat sirup yang diperiksa, 15 di antaranya tercemar etilen glikol. Sejauh ini baru lima produk obat sirup yang dirilis terkait cemaran tersebut. Sisanya bagaimana?
"Kita tunggu resminya dari BPOM dan lab yang memeriksa ya," kata Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi kepada detikcom, Jumat (21/10/2022).
Perlu disampaikan bahwa baik BPOM dan Kemenkes belum bisa memastikan keterkaitan langsung cemaran EG dan kasus gagal ginjal. Masih terdapat beragam kemungkinan di balik lonjakan 99 anak meninggal akibat gagal ginjal akut.
Selain cemaran EG, beberapa faktor lain yang ditelusuri adalah infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19,
"Hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut, karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut," tulis BPOM dalam keterangan tertulis.
Daftar obat yang ditarik BPOM bisa disimak DI SINI
Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"
(kna/up)