"Status KLB kita sudah diskusi, belum masuk status KLB," kata Menkes dalam konferensi pers Jumat (20/10/2022).
Hal ini merespons usulan pakar epidemiologi yang menilai KLB perlu ditetapkan lantaran angka kematian meningkat dalam tiga periode. KLB sebelumnya disebut membantu memaksimalkan respons kasus gagal ginjal akut, termasuk dalam resources pasien untuk RS rujukan.
Namun, Mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Prof Tjandra Yoga Aditama baru-baru ini menjelaskan ketentuan KLB ditetapkan pada munculnya penyakit menular yang memicu wabah, hingga keracunan pangan.
"Sementara sejauh ini yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut bukanlah penyebaran penyakit menular yang berpotensi wabah dan bukan juga akibat karena mengkonsumsi makanan tertentu. Jadi tidak sesuai dengan istilah KLB di Peraturan Menteri Kesehatan yang ada, kecuali kalau nantinya dibuat peraturan tentang jenis KLB yang baru," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Jumat (21/10/2022).
Sebagai informasi tambahan, Menkes Budi telah menekankan pemicu gagal ginjal akut misterius di RI adalah cemaran etilen glikol atau zat berbahaya pada sirup obat. Temuan di RSCM, hampir 50 persen dari kasus yang dianalisis, mengalami gagal ginjal akibat cemaran EG.
"Jauh lebih pasti dibandingkan sebelumnya karena memang terbukti di anak-anak ada. Di darah anak terbukti mengandung senyawa ini. Kita sudah ambil biopsi rusaknya ginjal konsisten dengan akibat senyawa ini," kata Menkes.
Lihat video 'Pasien Gagal Ginjal Akut yang Dirujuk ke RSCM Sudah Tak Bisa Kencing':
(naf/up)