Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebut terdapat dua perusahaan farmasi yang akan ditindak secara pidana imbas cemaran etilen glikol melebihi ambang batas dalam produk obat sirup. Bahan tersebut diduga menjadi pemicu gangguan ginjal akut misterius yang kini sudah menjangkit 255 pasien di Indonesia.
Menanggapi itu, Kementerian Kesehatan RI menyebut, pihaknya terus mengupayakan penelitian untuk mencari penyebab pasti kasus gangguan ginjal akut misterius. Namun begitu, tindak lanjut terhadap perusahaan yang ketahuan menggunakan etilen glikol berada di bawah ranah hukum, bukan Kemenkes.
"(Kemenkes) fokus sesuai proporsinya adalah mengobati dan menyelamatkan pasien-pasien gagal ginjal akut. Termasuk mengurangi bertambahnya dan mengurangi kematian, termasuk melakukan penelitian yang memang nanti akan ditemukan inilah penyebab yang akan menjadi referensi bagi kita secara nasional," ujarnya dalam konferensi pers Perkembangan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, Selasa (25/10/2022).
"Dampak yang terjadi saya kira bisa terjadi. Kalau ini memang ranah hukum saya kira kembalikan saja ke ranah hukum sesuai aturan yang berlaku di negara kita," imbuh Syahril.
Bakal Sampai Kapan Produk Obat Disetop?
Lebih lanjut ia menerangkan, penyetopan produk obat berbentuk sirup pun hanya bersifat sementara. Seiring temuan obat yang telah dipastikan aman, Syahril berharap penyetopan penggunaan produk obat ini tidak akan berlangsung dalam waktu lama.
"Larangan ini adalah bersifat sementara. Sementara dalam arti kata sambil menunggu hasil penelitian. Untuk waktunya, ada yang kemarin sudah disebutkan 156, berarti kan bertahap," bebernya.
"Mudah-mudahan tidak sampai lama larangan ini bisa kita cabut dan memang kita kembali ke normal lagi. Setelah hasil penelitian Kementerian Kesehatan dan BPOM selesai, dan badan hukum yang memiliki kewenangan," pungkas Syahril.
(vyp/naf)