Kementerian Kesehatan RI menjelaskan dua skema pembiayaan untuk pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia. Skema pertama dengan pembayaran umum dan kedua melalui BPJS Kesehatan.
Namun, bagi pasien yang dikategorikan tidak mampu secara finansial dan tidak memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, seluruh pembiayaan juga akan ditanggung oleh pemerintah.
"Jadi pembiayaan ini memang bisa, pertama, melalui skema BPJS bagi yang memang anggota," ungkap juru bicara Kemenkes RI dr Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, bagi yang betul-betul tidak mampu, maka pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat akan menanggung semuanya," lanjutnya.
Tak hanya pembiayaan, dr Syahril juga memastikan obat penawar yakni Fomepizole untuk pasien juga diberikan secara gratis. Sebab, biaya obat itu akan ditanggung pemerintah,
Dalam penjelasannya, dr Syahril mengatakan pihaknya telah mendatangkan obat tersebut dari Singapura dengan harga per vial sebesar 16 juta rupiah. Obat fomepizole itu didatangkan dari Singapura 16 vial dan Australia 26 vial.
Selain itu, Kemenkes juga akan mendatangkan fomepizole dari Amerika Serikat hingga Jepang. Ini dilakukan karena obat tersebut termasuk sulit untuk didapatkan.
"Kenapa obat itu dipilih, karena memang obat itu ready atau siap pakai. Kemudian, efektivitasnya teruji dengan baik," kata dr Syahril.
"Dan seperti yang saya sampaikan, dari 11 pasien yang diberikan pengobatan, 10 di antaranya menunjukkan perbaikan klinis yang sangat bermakna," pungkasnya.
(sao/naf)











































