Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Substansi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PPTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dr Theresia Sandra Diah Ratih.
Ia mengungkapkan, baik peserta BPJS kelas satu, dua, dan tiga, semua biaya sakit maupun pengobatan stroke ditanggung asalkan sesuai indikasi medis.
"Ditanggung semua," ucapnya saat ditemui detikcom di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).
Di sisi lain, dr Sandra menyebut BPJS sempat mengalami kekurangan biaya lantaran harga obat semakin naik. Kini penentuan tarif peserta BPJS Kesehatan tengah direvisi.
"Namun kemarin ada kekurangan biaya, karena ini penentuan tarif BPJS kan beberapa tahun yang lalu, 10 tahun lalu, dan tarif harganya tetap. Sekarang harga obat kan semakin naik, jadi ada kekurangan kini sedang direvisi. Tapi tetap ditanggung," ucapnya lagi.
Simak Video "Video Kemenkes soal Usia Harapan Hidup Warga RI: Naik dari 72 Tahun Jadi 74 Tahun"
(suc/up)