PT Yarindo Farmatama yang memproduksi obat Flurin DMP Sirup buka suara soal temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Dari temuan itu, disebutkan bahwa obat Flurin DMP dengan nomor izin edar DLT0332708637A1 60 ml mengandung cemaran etilen glikol (EG) di luar ambang batas.
Manager bidang hukum PT Yarindo Farmatama Vitalis Jebarus mengungkapkan selama hampir 20 tahun ini produk mereka tidak pernah bermasalah. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencampurkan zat toksik etilen glikol maupun dietilen glikol ke dalam produknya.
"Selama hampir 20 tahun produk Flurin DMP yang diproduksi PT Yarindo Farmatama tidak pernah bermasalah dan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat yang mengkonsumsinya. Baru pertama kali ini kami mendapatkan informasi bahwa obat tersebut bermasalah," jelas Vitalis dalam keterangan resminya, Sabtu (29/10/2022), dikutip dari Antara.
"Perlu kami jelaskan bahwa Flurin DMP sama sekali tidak menggunakan zat pelarut etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Sepengetahuan kami dari berbagai berita yang beredar, tidak ada satupun korban gagal ginjal akut yang menggunakan Flurin DMP," sambungnya.
Selain itu Vitalis juga mengkonfirmasi bahwa PT Yarindo Farmatama tidak pernah memesan zat pelarut EG dan DEG dalam bentuk apapun. Ia menegaskan setiap barang yang datang dari supplier telah diperiksa oleh bagian gudang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, misalnya seperti bentuk kemasan, label, surat jalan, yang telah disesuaikan dengan PO Certificate Of Analysis (COA).
Meski begitu, Vitalis mengungkapkan pihaknya akan mendukung penuh upaya pemerintah, yakni BPOM RI dan kepolisian untuk menemukan sumber permasalahan tersebut.
"PT Yarindo Farmatama mendukung penuh upaya pemerintah Indonesia, BPOM dan Kepolisian, untuk menemukan sumber permasalahan dari kasus cemaran EG dan DEG ini," ujar Vitalis.
"Kami selalu memastikan kualitas bahan baku, bahan pelarut, proses produksi dan distribusi seluruh lini produksi kami sesuai standard dan sudah mendapat izin edar resmi dari BPOM," pungkas dia.
BPOM Bongkar 'Dosa' PT Yarindo
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebut cemaran etilen glikol dalam produk obat sirup PT Yarindo sangat tinggi. BPOM menuding, terjadi perubahan bahan baku yang tidak dilaporkan sehingga tidak memenuhi syarat.
"Produk PT Yarindo Farmatama yaitu Flurin DMP Sirup terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol (EG) sebesar 48 mg/ml, di mana syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/m," ungkap Kepala BPOM Penny K Lukito.
BPOM juga menyinggung rekam jejak kepatuhan produk yang tidak bagus dalam dua tahun terakhir. Oleh karenanya, PT Yarindo masuk dalam uji sampling BPOM meski tidak termasuk dalam 102 produk yang dilaporkan Kemenkes.
"Di awal kami mengembangkan sampling, kira-kira mana yang mengandung cemaran dari list produk obat yang dikaitkan dengan kondisi pasien. Dikembangkan dengan beberapa kriteria, salah satunya industri farmasi yang tingkat kepatuhannya tidak baik," pungkas Penny.
Simak Video "BPOM Sebut Obat Sirop Terkontaminasi EG-DEG di Maldives Tak Ada di RI"
(sao/naf)