"Melalui non larangan perbatasan, jadi tidak melalui surat keterangan impor dari BPOM RI. Artinya, BPOM RI tidak bisa melakukan pengawasan mutu dan keamanannya pada saat masuk Indonesia," tutur Penny dalam konferensi pers Selasa (2/11/2022)
Pelarut PEG dan PG merupakan bahan baku yang juga digunakan pada produk atau bahan tekstil seperti cat. Karena itu, kedua pelarut tersebut masuk ke RI dengan pengawasan kategori bahan non pharmaceutical grade, di bawah Kementerian Perdagangan RI.
Terkait hal ini, Penny menekankan pentingnya peraturan baru terkait pemisahan bahan pelarut PEG dan PG khusus untuk obat-obatan atau pharmaceutical grade. Hal ini bertujuan untuk menekan potensinya industri 'nakal' di pengembangan obat.
Sebelumnya, Penny mengonfirmasi belakangan diketahui kesengajaan perubahan sumber bahan baku obat oleh industri farmasi lantaran tidak melaporkan pengubahan tersebut hingga tak melakukan pengujian. Padahal, dalam regulasinya, industri farmasi wajib melaporkan terkait bahan baku yang digunakan.
Simak video 'Pelarut Obat Sirup Juga Digunakan di Produk Makanan, Amankah?':
(suc/up)