Apotek Mulai Jual Obat Sirup Lagi, Butuh Pakai Resep Nggak Ya?

Nurul Febian Danari - detikHealth
Kamis, 03 Nov 2022 13:25 WIB
Ilustrasi apotek. (Foto: Anisa Indraini/detikcom)
Jakarta -

Buntut cemaran etilen glikol yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak, pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup. Pelarangan ini dikecualikan obat sirup yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran data registrasi obat sirup dan drops, serta merilis daftar obat sirup yang aman dari cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. Total ada 198 obat sirup aman cemaran etilen glikol sehingga dapat kembali dikonsumsi sesuai aturan pakai.

Penelusuran detikcom, berdasarkan daftar yang dirilis tersebut, sejumlah apotek mulai menjual kembali beberapa obat sirup yang sudah teruji aman dari cemaran oleh BPOM.

Putra (21), seorang asisten apoteker di salah satu apotek di Jatinangor, Jawa Barat, mengatakan bahwa ada sejumlah obat yang sudah mulai kembali dijual berdasarkan daftar yang dikeluarkan oleh BPOM.

"Ya, sudah ada beberapa list-nya, kalau tersedia dijual karena sudah ada keterangan dari sana (BPOM) juga sih, sudah aman dijual," kata Putra, saat diwawacara langsung, Kamis (3/11/2022).

Putra juga menambahkan bahwa obat sirup tersebut dijual bebas meski tanpa resep dokter.

"Bebas. Cuma kalau misalkan yang biasa ada amoxsan sirup, itu antibiotik, di dalamnya ada tertulis harus resep dokter. Kalau yang antibiotik aja sih (yang harus pakai resep dokter)," tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa meskipun sudah terbilang aman, penjualan obat sirup masih jarang dan sediaan obat sirup juga masih belum lengkap.

"Nggak tersedia semua sih, karena apotek kan banyak ya, jadi di sini misalnya cuma ada ini ini ini (beberapa jenis obat saja). Masih banyak yang belum dijual sih, penjualan sirup masih terbilang jarang. Tapi sudah banyak yang nyari, makanya kita kasih tahu dulu, edukasi dulu gimana risikonya gitu," jelasnya.

Putra menjelaskan bahwa harus cermat mengedukasi, khususnya orang tua yang belum paham. Pihaknya juga memilih untuk merekomendasikan obat lain jika obat yang diminta masih belum masuk daftar resmi obat yang aman cemaran EG-DEG dari BPOM.

"Kalau misalnya ada yang minta obat ini, padahal didaftarnya itu belum boleh, kita kasih rekomendasi yang lain yang sudah boleh," tutur Putra.

"Kadang kalau yang kurang tahu kayak orang tua, makanya kita harus pintar-pintar mengedukasi. Kalau mahasiswa mah udah banyak yang sudah pada tahu ya," tambahnya.



Simak Video "Video Ini 23 Produk Skincare Berbahaya! Picu Kanker-Ginjal Rusak"

(kna/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork