Tambah 4 Obat Sirup Tercemar EG-DEG, BPOM Ungkap Produk yang Boleh Dikonsumsi

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Rabu, 09 Nov 2022 13:16 WIB
Foto ilustrasi: Getty Images/iStockphoto/Pornpak Khunatorn
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang bahan baku dan produk jadinya mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Dari perusahaan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, didapatkan empat produk obat sirup yang ditarik dan akan dimusnahkan yaitu Citomol, Citoprim, Samcodryl, dan Samconal. Daftar obat sirup yang tidak boleh digunakan masyarakat kembali bertambah. Hal ini membuat masyarakat semakin bingung untuk menentukan mana obat yang boleh dikonsumsi dan yang tidak.

Bagaimana imbauan dari BPOM?

"Imbauan BPOM sesuai dengan yang masih ditegakkan pemerintah saat ini. Yang dibolehkan sekarang adalah produk yang tidak mengandung pelarut propilen glikol (PG), polietilen glikol (PEG), sorbitol, gliserol atau gliserin," tegas Penny dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

"Kami cermati dulu PBF (pedagang besar farmasi) mana saja dan distributor kimia mana saja yang punya sejarah terkait produk industri farmasi yang punya produk tercemar EG-DEG yang sangat tinggi. Sekarang kita kembangkan dan saya kira butuh waktu," lanjutnya.

Dalam penjelasannya, Penny juga mengimbau agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung keempat bahan pelarut. Baik untuk obat sirup anak maupun dewasa.

"Dan untuk sekarang ini tidak dibolehkan dulu obat sirup, baik sirup anak maupun dewasa, yang menggunakan pelarut PG, PEG, sorbitol, gliserin atau gliserol, untuk digunakan," tutur Penny.

Untuk sementara, produk-produk yang mengandung keempat bahan pelarut akan di-hold pendistribusiannya. Hal ini dilakukan sampai proses pengujian kandungan yang ada di dalam obat selesai.

"Di titik-titik distribusi itu di-hold dulu, tidak boleh diberikan, diserahkan, atau dibeli masyarakat. Kalau sudah ketahuan kandungannya, tentu ditarik dari peredaran. tapi untuk sementara di hold saja dulu," ujar Penny.

"Sambil kita terus mengembangkan upaya dan industri farmasinya untuk melakukan pengujian sendiri dan melaporkannya ke BPOM, agar semua dapat di review. Tidak mungkin BPOM bisa melakukan pengujian satu demi satu produk, itu adalah tanggung jawab dari industri masing-masing," pungkasnya.



Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"

(sao/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork