Round Up

BPOM Tarik Izin Edar Produk Obat Sirup 5 Perusahaan Terkait Gagal Ginjal Akut

Irene Putri Wibowo - detikHealth
Rabu, 09 Nov 2022 20:33 WIB
Konfrensi pers BPOM RI. (Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik izin edar produk obat cair dari 5 perusahaan farmasi gegara cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Diduga kuat, cemaran inilah yang memicu ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

5 perusahaan farmasi tersebut adalah:

  • PT Yarindo Farmatama
  • PT Universal Pharmaceutical Industries
  • PT Afi Farma
  • PT Samco Farma
  • PT Ciubros Farma

Sebelumnya, hanya terdapat 3 perusahaan yang ditarik izin edar produk obat cairnya. Namun hari ini, bertambah dua perusahaan baru.

"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di kawasan Cimanggis, Depok, Rabu (9/11/2022).

Berikut daftar produk obat cair yang ditarik izin edarnya oleh BPOM, dari masing-masing perusahaan farmasi:

PT Ciubros Farma

  • Citomol (Sirup, Dus, Botol plastik @60 mL)
  • Citoprim (Suspensi, Dus, Botol plastik @60 mL)

PT Samco Farma

  • Samcodryl (Sirup, Dus, Botol plastik @60 mL)
  • Samconal (Sirup, Dus, Botol plastik @60 mL)

PT Yarindo Farmatama

  • Cetirizine HCI (Sirup, Dus, 1 Botol @ 60 mL)
  • Dopepsa (Suspensi, Dus, Botol @ 100 mL)
  • Flurin DMP (Sirup, Dus, Botol plastik @ 60 mL)
  • Sucralfate (Suspensi, Dus, 1 Botol @ 100 mL)
  • Tomaag Forte (Suspensi, Dus, 1 Botol @ 100 mL)
  • Yarizine (Sirup, Dus, 1 Botol @ 60 mL)

Lihat juga Video: Pesan IDAI untuk Orang Tua Terkait Gagal Ginjal Akut






(vyp/vyp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork