Dalam proses penanganan kasus gagal ginjal akut di RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik izin edar produk obat cair dari 5 perusahaan farmasi gegara cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Diduga kuat, cemaran inilah yang memicu ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Adapun kelima perusahaan tersebut, di antaranya:
- PT Yarindo Farmatama
- PT Universal Pharmaceutical Industries
- PT Afi Farma
- PT Samco Farma
- PT Ciubros Farma
Sebelumnya, hanya terdapat 3 perusahaan yang ditarik izin edar produk obat cairnya. Namun pada Rabu (9/11/2022), bertambah dua perusahaan baru.
"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di kawasan Cimanggis, Depok, Rabu (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar 73 obat sirup dilarang BPOM Foto: infografis detikHealth |
Dari kelima perusahaan tersebut, tercatat sebanyak 73 obat sirup yang ditarik izin edarnya dan dimusnahkan oleh BPOM RI. Lantas, bagaimana sih caranya mengecek suatu produk yang ditarik atau tidak?
BPOM sudah menyediakan situs yang mudah dijangkau untuk masyarakat mengecek sendiri keamanan suatu produk dalam laman cekbpom.pom.go.id. Laman ini juga bisa digunakan untuk memastikan apakah suatu produk obat termasuk obat yang ditarik BPOM akibat cemaran EG melebihi ambang batas atau bukan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman cekbpom.pom.go.id
- Setelah laman terbuka, akan muncul tulisan 'Cari Berdasarkan' dengan sejumlah pilihan di sampingnya. Klik 'Nama Produk'.
- Isi kolom 'Kata Kunci' yang terletak di samping pilihan 'Nama Produk', dengan nama produk yang ingin di cek, misalnya Unibebi Cough Syrup dan sebagainya.
- Terakhir, pilih cari.
Untuk produk yang tak ditarik BPOM RI dan sudah didaftarkan sebelumnya, nantinya akan ditampilkan informasi produk secara lengkap. Sebaliknya, untuk produk yang sudah ditarik oleh BPOM akan menampilkan keterangan "Data tidak ditemukan" pada halaman selanjutnya. Jangan lupa untuk memastikan mengisi nama produk atau data dengan benar.
Sejauh ini pihak BPOM RI telah memastikan bahwa obat-obatan sirup yang ditarik sudah tidak ada di website. Bisa cek juga daftar obat sirup yang boleh dan tidak boleh dipakai yang sudah dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran DI SINI
"Sudah nggak ada. Bisa dicek juga nomor izin edarnya, nama produk bisa sama, tapi nomor izin edar beda. Contohnya citomol yang kemarin diinfo, di website ada tapi bentuk sediaan tablet dan serbuk, jadi bukan cair/sirup," jelas keterangan BPOM RI diterima detikcom pada Rabu (16/11).
(suc/kna)












































