Perusahaan 'Bandel' Pakai EG-DEG Lewat Ambang Batas, UU Bakal Dirombak?

Perusahaan 'Bandel' Pakai EG-DEG Lewat Ambang Batas, UU Bakal Dirombak?

Vidya Pinandhita - detikHealth
Kamis, 17 Nov 2022 15:40 WIB
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan diperlukannya pembenahan aturan terhadap berjalannya produksi dan industri farmasi, menyusul temuan sejumlah produk obat cair dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Cemaran tersebutlah yang diduga menjadi biang kerok ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut, pihaknya mendukung diadakannya bantuan berupa perubahan Undang-undang, menyangkut perlindungan terhadap jaminan produk obat dan makanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu BPOM membutuhkan payung hukum yang kuat untuk tugas pengawasan, untuk pengembangan dunia usaha kita mengedukasi masyarakat, melakukan pengawasan, melakukan penindakan. Peran BPOM sangat-sangat besar dengan keterbatasan yang ada," tegas Penny dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).


Lebih lanjut Penny menyebut, sebenarnya pengadaan Undang-undang terkait obat dan makanan ini sempat sudah berjalan beberapa tahun lalu, namun kemudian tersendat.

ADVERTISEMENT

"(Kejahatan) semakin meluas sehingga BPOM tentu (membutuhkan) penguatan dan itu dimulai dengan Undang-undang. Proses sudah berjalan sebetulnya sejak 2018-2019 inisiatif DPR. Tetapi terhenti," ujar Penny.

"Tentunya kami mengimbau DPR untuk mulai kembali proses tersebut dan pemerintah untuk membereskan. Harapannya BPOM ada di sana, terlibat daam pembuatan tersebut. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak terkait," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Penny mengumumkan ada dua perusahaan farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, terkait penggunaan pelarut obat cair dengan cemaran EG dan DEG di luar ambang batas aman.

Lainnya terdapat 3 industri farmasi lain yak k PT Samco Farma, Ciubros Farma, Afi Farma yang masih dalam penyidikan sanksi pidana terkait kemungkinan status yang naik menjadi tersangka.

(vyp/naf)

Berita Terkait