Ada Supplier 'Bandel' Pakai Bahan Pelarut Obat Cair Oplosan, BPOM Ungkap Isinya

ADVERTISEMENT

Ada Supplier 'Bandel' Pakai Bahan Pelarut Obat Cair Oplosan, BPOM Ungkap Isinya

Vidya Pinandhita - detikHealth
Jumat, 18 Nov 2022 08:10 WIB
BPOM mengumumkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries jadi tersangka kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di obat sirup.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terdapat 2 tersangka dalam kasus penggunaan bahan pelarut obat ilegal, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.Menyusul itu, Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan lagi sebagai tersangka yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Diduga kuat, penggunaan bahan pelarut ilegal itulah yang memicu ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Dalam penelusurannya beberapa waktu lalu di gudang CV Samudra Chemical selaku pemasok bahan pelarut untuk PT Yarindo Farmatama, BPOM menemukan pelarut dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietlilen glikol (DEG) hingga 91 persen. Padahal, batas amannya hanya 0,1 persen.

"Jadi kelihatannya ada satu periode dimana ada kelangkaan kemudian ya karena itu pemasokannya bukan melalui perusahaan besar farmasi tetapi melalui jalur industri kimia biasa, ya masuklah mereka," ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).

"Kemudian si penjahat ini melakukan mengoplos dan memalsukan, jadi ada satu industri farmasi menerima satu batch bahan pelarut yang terdiri dari tiga drum, dua drumnya kita cek memenuhi persyaratan 0,1 persen EG dan DEG nya, satunya lebih dari 90 persen kandunganya, bayangkan itu, artinya itu memang pelarut EG dan DEG," imbuhnya.

Dalam penelusuran tersebut juga, BPOM menemukan drum berisi bahan pelarut obat yang diduga berisi bahan oplosan. Apa isinya?

"Ada yang etilen glikol, ada yang dicampur. Campurannya ada air juga," beber Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Agus Nugroho, saat ditemui di kantor BPOM RI, Kamis (17/11).

Diketahui, CV Samudra Chemical adalah distributor kimia biasa yang sebenarnya tidak boleh memasok bahan pelarut obat untuk industri kimia seperti PT Yarindo Farmatama. Industri farmasi, dalam hal ini juga Pedagang Besar Farmasi (PBF), seharusnya menggunakan bahan pelarut dari distributor khusus yang menggunakan mutu pharmaceutical grade.



Simak Video "Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut Bakal Dilanjutkan Pekan Depan"
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/vyp)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT