BPOM Temukan Industri Farmasi Pakai Bahan Pelarut Obat 'Oplosan', Begini Isinya

BPOM Temukan Industri Farmasi Pakai Bahan Pelarut Obat 'Oplosan', Begini Isinya

Vidya Pinandhita - detikHealth
Sabtu, 19 Nov 2022 16:05 WIB
BPOM Temukan Industri Farmasi Pakai Bahan Pelarut Obat Oplosan, Begini Isinya
Kepala BPOM Penny K Lukito. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Mengacu pada pencarian penyebab ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak di RI, kini terdapat 4 tersangka dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Ditemukan, keempatnya menggunakan bahan pelarut obat cair dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sempat melakukan penelusuran ke gudang CV Samudra Chemical pada Rabu (9/11/2022). Di sana, ditemukan drum bertuliskan 'propilen glikol', tak lain bahan pelarut yang memang diperbolehkan asal cemaran EG-DEG berada pada ambang batas aman maksimal 0,1 persen.

Namun setelah dicek lebih lanjut, isi drum tersebut rupanya adalah cairan dengan cemaran EG dan DEG hingga 91 persen. Cemaran ini kemudian digunakan dalam produk obat sirup keluaran PT Yarindo Farmatama, diduga menjadi pemicu gagal ginjal pada akut pada anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu juga ditemukan bahan pelarut obat cair sirup dengan cemaran EG dan DEG yang telah dioplos dengan bahan lain. Apa isinya?

"Ada yang etilen glikol, ada yang dicampur. Campurannya ada air juga," beber Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Agus Nugroho, saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

ADVERTISEMENT

Kok Industri Berani Pakai Bahan Pelarut Obat Ilegal?

Dalam kesempatan tersebut juga, Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengungkapkan bahwa diduga, sempat terjadi kelangkaan dan harga bahan pelarut obat menjadi mahal. Walhasil, sejumlah industri menggunakan bahan pelarut obat dengan harga lebih murah, yang rupanya mengandung cemaran EG dan DEG jauh melebihi ambang batas aman.

"Kelihatannya ada satu periode dimana ada kelangkaan kemudian ya karena itu pemasokannya bukan melalui perusahaan besar farmasi tetapi melalui jalur industri kimia biasa, ya masuklah mereka," ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

"Kemudian si penjahat ini melakukan mengoplos dan memalsukan, jadi ada satu industri farmasi menerima satu batch bahan pelarut yang terdiri dari tiga drum, dua drumnya kita cek memenuhi persyaratan 0,1 persen EG dan DEG nya, satunya lebih dari 90 persen kandunganya, bayangkan itu, artinya itu memang pelarut EG dan DEG," sambungnya.

Simak video 'Tangkisan BPOM Usai Disebut Kecolongan dalam Pengawasan Obat Sirup':

[Gambas:Video 20detik]



(vyp/vyp)

Berita Terkait