Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sempat melakukan penelusuran ke gudang CV Samudra Chemical pada Rabu (9/11/2022). Di sana, ditemukan drum bertuliskan 'propilen glikol', tak lain bahan pelarut yang memang diperbolehkan asal cemaran EG-DEG berada pada ambang batas aman maksimal 0,1 persen.
Namun setelah dicek lebih lanjut, isi drum tersebut rupanya adalah cairan dengan cemaran EG dan DEG hingga 91 persen. Cemaran ini kemudian digunakan dalam produk obat sirup keluaran PT Yarindo Farmatama, diduga menjadi pemicu gagal ginjal pada akut pada anak.
Selain itu juga ditemukan bahan pelarut obat cair sirup dengan cemaran EG dan DEG yang telah dioplos dengan bahan lain. Apa isinya?
"Ada yang etilen glikol, ada yang dicampur. Campurannya ada air juga," beber Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Agus Nugroho, saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).
Kok Industri Berani Pakai Bahan Pelarut Obat Ilegal?
Dalam kesempatan tersebut juga, Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengungkapkan bahwa diduga, sempat terjadi kelangkaan dan harga bahan pelarut obat menjadi mahal. Walhasil, sejumlah industri menggunakan bahan pelarut obat dengan harga lebih murah, yang rupanya mengandung cemaran EG dan DEG jauh melebihi ambang batas aman.
"Kelihatannya ada satu periode dimana ada kelangkaan kemudian ya karena itu pemasokannya bukan melalui perusahaan besar farmasi tetapi melalui jalur industri kimia biasa, ya masuklah mereka," ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).
"Kemudian si penjahat ini melakukan mengoplos dan memalsukan, jadi ada satu industri farmasi menerima satu batch bahan pelarut yang terdiri dari tiga drum, dua drumnya kita cek memenuhi persyaratan 0,1 persen EG dan DEG nya, satunya lebih dari 90 persen kandunganya, bayangkan itu, artinya itu memang pelarut EG dan DEG," sambungnya.
Simak video 'Tangkisan BPOM Usai Disebut Kecolongan dalam Pengawasan Obat Sirup':
(vyp/vyp)