Aturan Baru PPKM Jabodetabek 2 Pekan ke Depan! WFO 100 Persen-Syarat Masuk Mal

Aturan Baru PPKM Jabodetabek 2 Pekan ke Depan! WFO 100 Persen-Syarat Masuk Mal

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 22 Nov 2022 06:50 WIB
Aturan Baru PPKM Jabodetabek 2 Pekan ke Depan! WFO 100 Persen-Syarat Masuk Mal
Aturan baru PPKM Jabodetabek dua pekan ke depan. (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seluruh wilayah di Jawa Bali kembali berada di level 1, termasuk Jabodetabek.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal menekankan PPKM masih diberlakukan seiring dengan peningkatan kasus aktif COVID-19.

"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," beber Safrizal dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 49 Tahun 2022 perpanjangan PPKM berlaku hingga 5 Desember 2022. Artinya, selama dua pekan ke depan aturan baru yang ditetapkan adalah seperti berikut:

Nobar Biala Dunia

ADVERTISEMENT

Demi menghindari risiko tertular COVID-19 di tengah kerumunan, nonton bersama Piala Dunia 2022 di periode 20 November hingga 18 Desember 2022 sebaiknya menerapkan:

  • Skrining PeduliLindungi, hanya kategori Hijau yang diperkenankan masuk.
  • Mereka yang berisiko tinggi COVID-19 seperti lansia di atas 60 tahun atau memiliki komorbid dilarang masuk
  • Mengupayakan tempat terbuka atau berventilasi baik serta menggunakan hepa filter
  • Wajib memakai masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum.

Kompetisi Olahraga

  • Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan PeduliLindungi untuk masuk dalam tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan
  • Pelaksanaan kompetisi pada kriteria level 1 diperbolehkan dengan kapasitas stadion 100 persen.
  • Seluruh pengunjung dan pemain wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap
  • Wajib mengikuti aturan protokol kesehatan

Sekolah

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Work From Office (WFO)

  • Kegiatan perkantoran termasuk non esensial diberlakukan maksimal 100 persen WFO, dengan syarat sudah divaksinasi COVID-19 dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar kerja.

Supermarket

  • Tempat menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan untuk beroperasi hingga 100 persen. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi maksimal 100 persen.
  • Supermarket dan hypermarket diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena kesehatan.

Makan di Tempat Umum

  • Kegiatan makan di tempat umum, baik di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, diizinkan dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Khusus di restoran dalam gedung atau mal, wajib menggunakan PeduliLindungi hanya orang dengan status hijau yang diizinkan masuk. Aturan jam operasional diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Masuk mal

  • Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Selain itu, wajib memperhatikan ketentuan berikut:
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bioskop

  • Kapasitas pengunjung mal di bioskop juga diizinkan hingga 100 persen, tetapi hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Pengunjung juga diperkenankan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Tempat Kebugaran atau Gym

  • Fasilitas pusat kebugaran/gym, diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal (seratus persen).

Resepsi Pernikahan

  • Terkait pelaksanaan resepsi pernikahan, diperbolehkan untuk diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)

Berita Terkait