Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya akan merevisi aturan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Aturan ini salah satunya memuat layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
"Ada aktivitas seperti imunisasi, aktivitas layanan antenal care (layanan ibu hamil), skrining 14 penyakit (dengan risiko) kematian tertinggi yang nantinya akan kita masukkan sebagai Kebutuhan Dasar Kesehatan yang nanti akan dicover oleh JKN," ujar Menkes dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
Tujuan revisi aturan ini, di antaranya memberikan fokus terhadap intervensi yang sifatnya promotif dan preventif
"Jadi kita akan mendorong juga semua sistem, termasuk pembayaran kesehatan untuk mendukung kegiatan yang sifatnya promotif dan preventif," ujar
Budi mengatakan akan ada beberapa layanan KDK yang akan ditanggung oleh JKN. Layanan-layanan tersebut yakni imunisasi, antenal care (layanan ibu hamil) dan pemeriksaan 14 penyakit dengan risiko kematian yang tinggi.
14 penyakit tersebut di antaranya:
- Hipertiroid konginetal (bawaan lahir)
- Thalassemia (kelainan darah)
- Anemia (kekurangan darah)
- Kanker anak
- Stroke
- Serangan jantung
- Hipertensi (tekanan darah tinggi)
- Tuberkulosis (TBC)
- Kanker paru-paru
- Hepatitis
- Diabetes (kencing manis)
- Kanker payudara
- Kanker serviks (leher rahim)
- Kanker usus
Simak Video "Rumah Sakit di Indonesia yang Terapkan KRIS BPJS Kesehatan"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)