Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) kembali merilis 32 daftar terbaru obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Cemaran ini diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut pada anak.
"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS, ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan CPOB. Untuk itu, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat (32 produk) produksi PT REMS," tulis keterangan resmi BPOM, Rabu (7/12/2022).
Daftar 32 Obat Terbaru yang Tercemar EG-DEG
- Ambroxol HCl Sirup 1 Botol @ 60 mL GKL1428912037A1
- Antasida DOEN Suspensi Botol @ 60 mL GBL9628907033A1
- Broxolic Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DKL1428912137A1
- Calortusin Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DTL8328910737A1
- Calortusin PE Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DTL2028918937A1
- Cetirizine Hydrochloride Drops Dus, 1 Botol @10 mL GKL1928916436A1
- Cetirizine Hydrochloride Sirup Botol @ 60 mL GTL1628912937A1
- Cetizine Drops Dus, 1 Botol @ 10 mL DKL1928916336A1
- Cetizine Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DTL1628913037A1
- Cotrimoxazole Suspensi Dus, 1 Botol @ 60 mL GKL1328911233A1
- Dolorstan Suspensi Dus, 1 Botol @ 60 mL DKL1428912233A1
- Domperidone Maleate Drops Dus, 1 Botol @ 10 mL GKL2028919036A1
- Domperidone Maleate Suspensi Botol @ 60 mL GKL2028919133A1
- Fenpro Suspensi Dus, 1 Botol @ 60 mL DTL1428911933A1
- Ibuprofen Suspensi Botol @ 60 mL GTL1528912433A1
- Noze Drops Dus, 1 Botol @ 15 mL DTL1828915236A1
- OBH Rama Sirup Dus, 1 Botol @ 100 mL DBL1228911137A1
- Paracetamol Drops Dus, 1 Botol @ 15 mL GBL1828915536A1
- Paracetamol Sirup Botol @ 60 mL GBL8528902637A1
- Pseudoephedrine HCl Drops Dus, 1 Botol @ 15 mL GTL1828915436A1
- Ramadryl Atusin Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DTL8328901137A1
- Ramadryl Expectorant Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DBL8328900137A1
- Ramagesic Drops Dus, 1 Botol @ 15 mL DBL1828915336A1
- Ramagesic Sirup Dus, Botol @ 60 mL DBL8328900637A1
- Ratrim Suspensi Dus, 1 Botol @60 mL DKL8328911733A1
- Remco Cough Sirup Dus, 1 Botol @60 mL DTL0428910937A1
- R-Zinc Sirup Dus, 1 Botol @60 mL DTL1928917573A1
- Suscraifate Suspensi Botol @100 mL GKL2028919223A1
- Tera F Sirup Dus, 1 Botol @60 mL DTL1928916237A1
- Tera PE Sirup Dus, 1 Botol @60 mL DTL1928917937A1
- Zinc Sulfate Monohydrate Drops Dus, 1 Botol @60 mL GTL2028918736A1
- Zinc Sulfate Monohydrate Sirup Dus, 1 Botol @60 mL GTL1928917437A1
Next: Kesalahan PT REMS
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPOM menemukan produk obat sirup PT REMS mengandung EG-DEG yang melebihi ambang batas aman. Berdasarkan hasil uji bahan baku yang digunakan dalam sirup obat industri farmasi tersebut, menunjukkan kadar EG sebesar 33,46 persen dan DEG sebesar 5,94 persen.
"Hasil uji bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam sirup obat Industri Farmasi (IF) tersebut melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG (tidak lebih dari 0,1 persen) serta kadar EG dan/atau DEG dalam sirup obat 1,28-443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman," jelas BPOM.
Selain pencabutan sertifikat CPOB dan izin edar, adapun beberapa sanksi administratif yang diberikan BPOM, yakni:
- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat.
- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)











































