IDI Sentil Viral Surat Sakit Online Jadi 15 Menit: Bisa Terancam Pidana!

ADVERTISEMENT

IDI Sentil Viral Surat Sakit Online Jadi 15 Menit: Bisa Terancam Pidana!

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Minggu, 25 Des 2022 18:29 WIB
Beautiful married woman paid a visit to a divorce attorney / layer, she wants to get a divorce. Her marriage doesn’t make her happy anymore. Divorce is a hard decision to make, she is signing the final documents.
Viral surat sakit online, ini kata IDI. (Foto ilustrasi: iStock)
Jakarta -

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara soal viral surat sakit online langsung jadi selama 15 menit. Layanan tersebut menurut Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Beni Satria jelas berpotensi melanggar hukum.

Secara aturan, surat sakit memang merupakan kewenangan dokter berdasarkan pasal 35 UU No 29 Tahun 2004, tetapi tentu ada ketentuan etika dalam pelaksanaannya. Pertama, dokter yang bersangkutan wajib memiliki surat izin praktik dan surat tanda registrasi yang menunjukkan kompetensinya.

Dalam proses praktik kedokteran, ada beberapa poin yang perlu dipenuhi yakni:

a. mewawancarai pasien;
b. memeriksa fisik dan mental pasien;
c. menentukan pemeriksaan penunjang;
d. menegakkan diagnosis;
e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
f. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
g. menulis resep obat dan alat kesehatan;
h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;

Sementara dalam surat sakit online, keterangan dari dokter bisa didapatkan hanya dengan konsultasi daring atau telemedicine. Bahkan, berdasarkan contoh surat sakit online yang viral beredar, informasi yang tercantum tidak jelas.

''Seluruh rangkaian tersebut hampir tidak terpenuhi bila dilakukan melalui telemedicine (point b, d, e, dan f). Regulasi telemedicine saat ini hanya mengatur pelayanan dari Fasyankes ke Fasyankes belum dokter ke pasien secara langsung tanpa melalui pertemuan tatap muka pertama,'' terang dr Beni kepada detikcom, Minggu (25/12/2022).

dr Beni melanjutkan, jika dokter terbukti memberikan surat keterangan sakit kepada pasien tanpa prosedur yang ditentukan, jelas secara moral dinyatakan telah melanggar kode etik profesi sekaligus melanggar hukum.

''Dokter yang dengan sengaja mengeluarkan Surat Keterangan Sakit tanpa melakukan pemeriksaan terhadap diri pasien secara langsung dapat dituduh membuat Surat Keterangan Palsu dengan ancaman 4 tahun Penjara,'' sentil dia.

Sebelumnya, foto iklan surat sakit online viral beredar di media sosial. Terlihat, iklan tersebut terpampang jelas di dalam commuterline (KRL). Beragam respons netizen bermunculan, salah satunya mempertanyakan apakah surat sakit online bisa didapatkan dengan sangat mudah.

Pengiklan dan Kemenkes RI juga ikut buka suara, bantahannya bisa disimak DI SINI.



Simak Video " Kemenkes Buka Suara Usai Viral Pasien Gagal Ginjal Akut Dipaksa Pulang dari RS"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)
Heboh Surat Sakit Online
Heboh Surat Sakit Online
12 Konten
Iklan viral surat sakit online menuai kontroversi. Rawan disalahgunakan oleh mereka yang pura-pura sakit demi bisa extend liburan.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT