''PPKM dicabut mulai hari ini, nanti Mendagri akan menerbitkan instruksi Inmen dan untuk status darurat tidak dicabut karena pandemi,'' terang Jokowi, dalam konferensi pers Jumat (30/12/2022).
''(Pandemi) belum berakhir sepenuhnya, dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia sehingga status kedaruratan,'' sambung dia.
Baca juga: Tok! Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM |
Artinya, dengan dicabutnya PPKM, Indonesia bukan berarti keluar dari pandemi COVID-19. Pemerintah tetap memantau perkembangan kasus COVID-19 ke depan.
''Status darurat kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status Public Health of Emergency International Concern dari badan kesehatan dunia WHO,'' pungkas dia.
Lihat Video: Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM!
(naf/up)