Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Keputusan ini berdasarkan tren kasus COVID-19 lebih dari lima hari terakhir berada di seribu persen.
Meski beberapa negara seperti China mengalami peningkatan kasus COVID-19, Indonesia mencatat perkembangan kasus sebaliknya. Menurut Jokowi ini menjadi pertanda PPKM sudah dapat dicabut.
"Kita sudah menguji selama 10 bulan dan lewat dari pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang mendagri 50-51 tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan masyarakat," sebutnya dalam konferensi pers, Jumat (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tok! Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM |
1. Alasan Pencabutan PPKM
Kondisi pandemi COVID-19 yang kian membaik menjadi alasan pencabutan aturan PPKM. Presiden Jokowi menyebut angka positivity rate mingguan, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR, dan angka kematian di Indonesia semuanya berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Tak hanya itu, semua Kabupaten/Kota di Indonesia kini berada pada status PPKM Level 1. Ini artinya, pengendalian kasus COVID-19 di daerah maupun di ibu kota sudah sangat baik.
"Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 per Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4 ,7 persen, dan angka kematian berada di 2,39 persen. Ini semuanya di bawah standar WHO," tuturnya.
"Dan seluruh kabupaten/Kota kini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," sambungnya lagi.
2. RI Belum Keluar dari Status 'Pandemi'
Meski PPKM sudah resmi dicabut namun dipastikan status kedaruratan kesehatan tidak ikut dicabut dan masih mengikuti aturan WHO.
"PPKM dicabut mulai hari ini, nanti Mendagri akan menerbitkan instruksi Inmen dan untuk status darurat tidak dicabut karena pandemi," terang Jokowi.
"(Pandemi) belum berakhir sepenuhnya, dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia sehingga status kedaruratan," sambung dia.
Oleh karena itu, dengan dicabutnya PPKM, Indonesia bukan berarti keluar dari pandemi COVID-19, pemerintah terus tetap memantau perkembangan kasus COVID-19 ke depan.
"Status darurat kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status Public Health of Emergency International Concern dari badan kesehatan dunia WHO," pungkas dia.
NEXT: Aturan pakai masker masih berlaku?
3. Aturan Penggunaan Masker
Seiring kondisi COVID-19 yang kian membaik dan pencabutan PPKM di Indonesia, masyarakat masih diwajibkan untuk menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan tertutup dan berada di tempat ramai. Presiden Jokowi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada meski aturan PPKM sudah resmi dicabut.
"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," tegas Jokowi.
4. Cakupan Vaksin Booster
Seiring dengan pencabutan tersebut, vaksinasi COVID-19 juga masih tetap digencarkan demi meningkatkan imunitas warga RI terhadap virus Corona. Jokowi menyebut pencabutan PPKM ini berlandaskan pada imunitas warga RI terhadap Corona yang disebut sudah mencapai 98,5 persen pada Juli 2022.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi menyebut stok booster melimpah yakni lebih dari 15 juta dosis. Rinciannya 4 juta dosis hibah luar negeri, 5-10 juta dosis vaksin dalam negeri. Vaksin dalam negeri dibeli atas saran Presiden Jokowi. Vaksin yang dibeli di antaranya Inavac (PT Biofarma) dan Indovac (PT Biotis dan UNAIR).
Akan tetapi, Budi menyebut tingkat vaksinasi di Indonesia terus menurun mulai dari 2 juta hingga 150 ribu per harinya. Oleh karena itu, ia meminta para lansia untuk segera di booster.
"Kita mengamati yang masuk rumah sakit yang sekarang dan yang meninggal itu lebih dari 50 persen belum divaksin dan lebih dari 70 persen belum di booster," kata Budi.
Simak Video "Video Pakar: Flu Burung Picu Pandemi yang Lebih Parah Dibanding Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)











































