Di penghujung 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dihentikan. Kebijakan ini menyusul situasi COVID-19 yang dinilai makin terkendali.
Menyusul penghentian PPKM, sejumlah aturan mengalami penyesuaian. Aturan penggunaan masker, kerumunan, dan mobilitas, menjadi lebih longgar dibandingkan saat COVID-19 sedang ganas-ganasnya.
Meski demikian, ditegaskan bahwa pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Selain penyakitnya masih ada dan risiko lonjakan masih tetap harus diwaspadai, penetapan dan pencabutan status pandemi merupakan kewenangan organisasi kesehatan dunia WHO.
Oleh karenanya, sejumlah aturan masih berlaku terkait protokol kesehatan dengan beberapa penyesuaian. Di antaranya tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) No 53 Tahun 2022 tentang Penceganan dan Pengendalian CORONA Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Baca juga: Tok! Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM |
1. Penggunaan masker
Setelah PPKM dicabut, masker tetap harus dikenakan dengan benar terutama pada 4 kondisi berikut:
- Pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
- Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit, termasuk di transportasi publik
- Saat seseorang mengalami gejala penyakit pernapasan (batuk, pilik, dan/atau bersin)
- Saat mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19.
2. Cuci tangan
Anjuran untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer masih berlaku.
3. PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan untuk memasuki dan menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
4. Testing
Masyarakat tetap didorong untuk melakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala. Demikian juga jika mengalami kontak erat dengan kasus terkonfirmasi COVID-19.
5. Vaksinasi
Meski COVID-19 relatif mulai terkendali, vaksinasi terutama booster tetap dianjurkan. Sejauh ini, vaksinasi masih tersedia secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
NEXT: Pro-kontra pencabutan PPKM.