Pemerintah RI telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menegaskan, PPKM masih bisa diberlakukan kembali jika jumlah kasus COVID-19 di Indonesia naik lagi secara signifikan.
"Tidak berarti pandemi selesai, jadi jangan sampai kita euforia," tegasnya dalam siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (31/12/2022).
"Kemudian terakhir juga dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan, dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diterapkan kembali PPKM," beber Mendagri lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut juga, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyebut, tahap peralihan pandemi COVID-19 menjadi endemi ini dilakukan secara bertahap. Artinya, secara bertahap intervensi pemerintah dalam penanganan penyakit COVID-19 di Indonesia berkurang waktu demi waktu. Penanganan penyakit akan lebih mengandalkan partisipasi masyarakat.
"Secara bertahap, kata 'bertahap' itu penting, intervensi pemerintah di bidang kesehatan perlu dialihkan menjadi partisipasi masyarakat di bidang kesehatan. Jadi kata yang penting di sini adalah dari strategi pandemi menjadi endemi di Indonesia, penting untuk satu secara bertahap, kedua terjadi transisi dari intervensi pemerintah di bidang kesehatan, tiga menjadi partisipasi masyarakat,: ujarnya.
"Banyak penyakit atau masalah kesehatan di Indonesia yang bisa ditangani dengan baik itu hanya kalau partisipasi masyarakatnya yang aktif. Selama itu belum, ya memang intervensinya perlu," pungkas Menkes.
Next: Prokes dilanjut
Simak Video "Pemerintah Bakal Evaluasi Biaya Pasien Covid-19 Usai PPKM Dicabut"
[Gambas:Video 20detik]