Indra Bekti mengalami perdarahan otak hingga dilarikan ke rumah sakit. Meski kini sudah sadar, dirinya masih memerlukan perawatan intensif. Kondisinya pun belum sepenuhnya membaik, bahkan ingatannya belakangan berkurang.
Pembiayaan perdarahan otak Indra Bekti disebut-sebut mencapai miliaran rupiah. Sang istri terpaksa membuka donasi demi kesembuhan presenter TV kondang itu. Menanggapi itu, sejumlah netizen mempertanyakan apakah pengobatan Indra Bekti tidak menggunakan BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menepis dugaan itu. Ia menekankan pengobatan perdarahan otak juga termasuk dalam tanggungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Iqbal tidak merinci berapa besaran yang ditanggung, termasuk kemungkinan bisa mencapai miliaran rupiah. Namun, menurutnya, ketentuan ini sudah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan No 52 Tahun 2016.
''Aturan belum berubah. Besarannya mengacu dalam peraturan menteri kesehatan dimaksud,'' terang dia kepada detikHealth, Senin (2/1/2023).
Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tanggungan BPJS Kesehatan lewat program JKN hanya ditandai dengan kartu kepesertaan aktif, diartikan tidak ada tunggakan.
Dalam kasus emergency, pasien yang mengalami perdarahan otak seperti Indra Bekti bisa langsung mendatangi RS.
Meski begitu, perdarahan otak yang terkait kekerasan atau kriminal dikecualikan dalam tanggungan. ''Ini diatur di pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018, tegas di sana diatur bahwa kasus kekerasan tidak ditanggung,'' terang dia, dikutip dari detikFinance.
Simak Video "Kata BPJS Kesehatan soal Pendarahan Otak Seperti Indra Bekti"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/vyp)