Wajib Tahu! Daftar Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

ADVERTISEMENT

UPDATED

Wajib Tahu! Daftar Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Alethea Pricila - detikHealth
Sabtu, 07 Jan 2023 13:59 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS kesehatan. (Foto: Wisma Putra)
Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belakangan menjadi sorotan di media sosial. Dari banyaknya perbincangan seputar BPJS Kesehatan, banyak warganet yang mempertanyakan penyakit apa saja yang ditanggung BPJS.

BPJS Kesehatan adalah lembaga penjamin dari pemerintah yang bertujuan untuk memenuhi dan melindungi hak-hak dasar kesehatan masyarakat melalui JKN-KIS. Biaya yang ditanggung juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Kesehatan No 52 Tahun 2016.

"Itu termasuk dalam benefit yang dijamin dalam program jaminan kesehatan nasional," terang Iqbal kepada detikcom Senin (2/1/2023).

"JKN di tarif rumah sakit ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan. Tarif INA-CBGs, besarannya mengacu dalam peraturan Menteri Kesehatan dimaksud," lanjutnya.

Penyakit yang Ditanggung BPJS

Iqbal menekankan seluruh layanan fasilitas kesehatan ditanggung BPJS. Terkecuali sejumlah manfaat yang tidak dijamin tertuang dalam penjabaran pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018.

''Di luar manfaat yang tidak dijamin itu, semua dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),'' terang Iqbal.

''Jadi cakupan layanan JKN ini sudah mencakup semua jenis penyakit, semua tindakan medis, semua obat dan bahan habis pakai,'' sambung dia.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT