Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belakangan menjadi sorotan di media sosial. Dari banyaknya perbincangan seputar BPJS Kesehatan, banyak warganet yang mempertanyakan penyakit apa saja yang ditanggung BPJS.
BPJS Kesehatan adalah lembaga penjamin dari pemerintah yang bertujuan untuk memenuhi dan melindungi hak-hak dasar kesehatan masyarakat melalui JKN-KIS. Biaya yang ditanggung juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Kesehatan No 52 Tahun 2016.
"Itu termasuk dalam benefit yang dijamin dalam program jaminan kesehatan nasional," terang Iqbal kepada detikcom Senin (2/1/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JKN di tarif rumah sakit ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan. Tarif INA-CBGs, besarannya mengacu dalam peraturan Menteri Kesehatan dimaksud," lanjutnya.
Penyakit yang Ditanggung BPJS
Iqbal menekankan seluruh layanan fasilitas kesehatan ditanggung BPJS. Terkecuali sejumlah manfaat yang tidak dijamin tertuang dalam penjabaran pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018.
''Di luar manfaat yang tidak dijamin itu, semua dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),'' terang Iqbal.
''Jadi cakupan layanan JKN ini sudah mencakup semua jenis penyakit, semua tindakan medis, semua obat dan bahan habis pakai,'' sambung dia.
Daftar Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
Adapun 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018 meliputi:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan terhadap kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6 Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
7 Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
8 Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
9 Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat ataupun alkohol.
10 Gangguan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11 Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
12 Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
13 Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
14 Keperluan kesehatan rumah tangga.
15 Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang sebenarnya dapat dicegah (preventable adverse events).
17 Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20 Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.











































