Pihak BPJS Kesehatan menyebut Indra Bekti memang terdaftar sebagai peserta JKN dan berstatus aktif. Namun ada hal yang membuat operasi perdarahan otaknya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
"Kondisinya memang mendadak. Jadi yang saya tahu itu beliau lagi siaran di salah satu radio, tiba-tiba sakit dan memang biasanya dikirimkan ke layanan rumah sakit terdekat. Karena kebetulan RS Abdi Waluyo belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sehingga memang statusnya bukan pasien JKN," jelas Kepala Cabang BPJS Kesehatan Herman Dinata ditemui di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Sebagai peserta JKN, Indra Bekti memiliki hak untuk mendapat bantuan biaya operasi perdarahan otak yang ditanggung BPJS Kesehatan. Namun karena rumah sakit saat ini belum menjadi RS rujukan BPJS, maka biaya tidak ditanggung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Herma mengatakan apabila nanti setelah kondisi Indra Bekti stabil dan butuh perawatan lanjutan, bisa memakai JKN dengan memilih rumah sakit yang sudah bekerja sama.
ami banyak menawarkan alternatif solusi supaya nanti kalau sewaktu-waktu kondisinya sudah stabil masih membutuhkan pelayanan lanjutan, baik itu rawat inap atau rawat jalan saat kontrol, itu bisa memakai JKN," tuturnya.
Operasi Perdarahan Otak Ditanggung BPJS
Jika terdaftar sebagai peserta kartu BPJS, menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, operasi pecah pembuluh darah atau perdarahan otak ditanggung pemerintah.
Adapun syarat dan ketentuan untuk menerima layanan operasi perdarahan otak yaitu memiliki kartu aktif BPJS Kesehatan. Menurut aturan tersebut, pasien akan mendapat fasilitas rawat inap pada rumah sakit rujukan dengan tiga kelas dengan tarif berbeda tergantung kelas.
(kna/kna)











































