Perdarahan Otak Seperti Dialami Indra Bekti Apakah Ditanggung BPJS? Ini Faktanya

Perdarahan Otak Seperti Dialami Indra Bekti Apakah Ditanggung BPJS? Ini Faktanya

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Selasa, 03 Jan 2023 07:37 WIB
Perdarahan Otak Seperti Dialami Indra Bekti Apakah Ditanggung BPJS? Ini Faktanya
Indra Bekti mengalami perdarahan otak (Foto: Palevi S/detikFoto)
Jakarta -

Belakangan BPJS Kesehatan mendadak trending di Twitter lantaran dikaitkan dengan kondisi Indra Bekti yang mengalami perdarahan otak. Pasalnya, baru-baru ini pihak keluarga Indra Bekti membuka penggalangan dana demi pengobatan sang presenter itu lantaran disebut sudah mencapai miliaran rupiah.

Sementara asuransinya hanya meng-cover 10 persen dari layanan diterima. Hal inilah yang membuat netizen mempertanyakan apakah pengobatan Indra Bekti tak menggunakan BPJS Kesehatan.

Terkait hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf turut menanggapi. Ia mengungkapkan bahwa ditanggungnya biaya terkait perdarahan otak termasuk dalam JKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, besaran biaya yang bisa ditanggung diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 52 Tahun 2016.

''Itu termasuk dalam benefit yang dijamin dalam program jaminan kesehatan nasional,'' terang Iqbal kepada detikcom Senin (2/1/2023).

ADVERTISEMENT

''JKN di tarif rumah sakit ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan. Tarif INA-Cbgs, besarannya mengacu dalam peraturan Menteri Kesehatan dimaksud,'' lanjutnya.

Seperti Apa Syaratnya?

Ketentuan persyaratan untuk menerima layanan operasi perdarahan otak, yaitu memiliki kartu aktif BPJS Kesehatan. Adapun kartu aktif tersebut menandakan peserta tak memiliki tunggakan iuran. Apabila menunggak, kartu otomatis berstatus tidak aktif.

Begitu juga bagi pasien yang dalam kondisi darurat bisa segera dilayani tanpa membeda-bedakan peserta BPJS dengan non BPJS.

''Kalau kondisi emergency bisa langsung ke rumah sakit. Di regulasi juga diatur bahwa, rumah sakit yang belum kerja sama dengan BPJS kesehatan wajib melayani pasien siapapun, tanpa melihat BPJS atau non BPJS Kesehatan,'' pungkas dia.




(suc/suc)
Serba-Serbi Asuransi Kesehatan
17 Konten
Dirawat ke RS lalu biayanya tidak di-cover asuransi? Pasti pusing memikirkan dananya. Berikut tips-tips mengelola asuransi kesehatan.

Berita Terkait