BPOM Rilis Aturan Pakai Nitrogen Cair Buntut Kasus Keracunan 'Chiki Ngebul'

ADVERTISEMENT

BPOM Rilis Aturan Pakai Nitrogen Cair Buntut Kasus Keracunan 'Chiki Ngebul'

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Senin, 30 Jan 2023 06:00 WIB
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengeluarkan pedoman terkait penggunaan nitrogen cair, imbas kasus keracunan jajanan 'chiki ngebul' pada anak.

Lewat akun Instagram resminya, BPOM RI menjelaskan 'chiki ngebul' adalah pangan olahan siap saji golongan pangan ekstrudat yang dituangkan atau dicelup nitrogen cair. Ini digunakan untuk mendinginkan pangan tersebut secara cepat serta menghasilkan efek dingin dan berasap.

"Pada dasarnya nitrogen cair boleh digunakan pada pangan sebagai bahan penolong sepanjang tara pangan (food grade)," tulis BPOM RI dalam postingan yang dilihat detikcom, Minggu (29/1/2023).

"Namun demikian, harus digunakan dan dipersiapkan dengan sangat hati-hati oleh personil yang terkualifikasi, karena dapat berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan apabila tidak sesuai dengan prosedur pembuatan dan penyajian," jelasnya.

Maka dari itu, BPOM RI menerbitkan 'Pedoman Mitigasi Risiko Penggunaan Bahan Penolong Nitrogen Cair pada Pangan Olahan'. Ada 10 syarat yang harus dipenuhi pedagang jika ingin menggunakan nitrogen cair pada makanan, yakni:

  • Menerapkan higiene dan sanitasi dalam proses produksi pangan
  • Restoran atau tempat menjual pangan siap saji telah memperoleh sertifikat layak higiene sanitasi
  • Menggunakan nitrogen cair yang diperuntukkan untuk pangan (food grade)
  • Penjaja pangan harus sudah terlatih atau pernah mendapatkan pelatihan terkait personal safety penanganan dan penggunaan nitrogen cair dalam penyajian pangan
  • Menggunakan alat pelindung diri (APD) saat penanganan nitrogen cair, seperti sarung tangan khusus (cryogenic gloves), masker, sepatu tertutup, dan kacamata pelindung
  • Menggunakan peralatan dan mesin khusus yang terstandar keamanannya (misalnya menggunakan sendok khusus bertangkai panjang pada proses pemindahan nitrogen cair)
  • Mencantumkan peringatan bahaya nitrogen cair di tempat yang dapat dibaca secara jelas oleh konsumen, seperti pada wadah kemasan atau pada sarana penjualan
  • Membatasi akses konsumen terhadap nitrogen cair, misalnya melarang konsumen meminta tambahan nitrogen cair atau memberikan wadah berisi sisa nitrogen cair pada konsumen
  • Menghindari kontak langsung dengan nitrogen cair
  • Memastikan nitrogen cair sudah tidak terkandung lagi dalam produk pangan dari kemasan, sebelum disajikan pada konsumen
(sao/naf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT