Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Sebut Obat Sirup Dioplos Bahan Baku Industri

ADVERTISEMENT

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Sebut Obat Sirup Dioplos Bahan Baku Industri

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 01 Feb 2023 08:02 WIB
Ilustrasi obat sirup paracetamol
Babak baru kasus gagal ginjal akut, supplier terbukti mengoplos obat dengan bahan baku industri, bukan farmasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/spukkato)
Jakarta -

Modus kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di obat sirup pemicu gagal ginjal akut, semakin menemukan titik terang. Bareskrim Polri menyebut tersangka kasus terkait, terbukti mengoplos bahan baku industri ke dalam campuran obat sirup.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan dalam prosesnya, penyidik melakukan pendalaman bahan baku obat yang berasal dari PT Afi Farma sebagai pemasok bahan baku. Ada tiga yang ditemukan yaitu PT Tirta Buana Kemindo dalam kategori PBF, sementara CV Anugrah Perdana Gemilang non PBF, dan CV Samudra Chemical non-PBF.

CV Samudra Chemical terbukti melakukan pengoplosan, dengan menggunakan bahan cairan kimia industri sebagai bahan baku obat sirup.

"Mungkin karena perbedaan harga dan lain-lain sehingga CV SC ini mengganti kemasan label dan isi dari bahan PG (propilen glikol) dari cairan kimia industrial grade diubah seolah-olah menjadi Dow Chemical Pacific," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Meski begitu, Pipit menyebut pihaknya masih menganalisis lebih lanjut asal bahan cairan kimia industri yang digunakan CV Samudra Chemical di pembuatan obat sirup.

"Industrial grade berupa EG dari berbagai sel yang nggak jelas asal usulnya. Sehingga isi drum Dow yang seharusnya berisikan EG atau PG justru berisi cairan kimia industrial grade yang mengandung EG dan DEG," sebut dia.

Dalam pemeriksaan kelima, Pipit menyebut sudah ada total 7 perusahaan farmasi dan empat orang yang menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut menewaskan dua ratus anak. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Ada dua perusahaan yang dinyatakan tersangka oleh BPOM yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Selebihnya, Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama sebagai tersangka.

Imbas tindakan itu, seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Seluruhnya juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.



Simak Video "Kisah Pilu Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT