Negara Tetangga RI Larang Vape! Ketahuan Pakai Bisa Didenda Ratusan Juta

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Selasa, 14 Feb 2023 07:00 WIB
Negara tetangga RI larang vape. (Foto: iStock)
Jakarta -

Vape atau rokok elektrik tengah populer dalam beberapa tahun terakhir. Ini diyakini sebagai alternatif atau pengganti dari rokok konvensional.

Namun, penggunaan vape ini telah dilarang di beberapa negara. Ini termasuk negara-negara tetangga Indonesia, seperti Singapura dan Thailand.

Di Singapura, vape dianggap sebagai barang terlarang dan tidak dapat dibawa masuk ke negara tersebut. Jika ketahuan membeli, memiliki, atau menggunakan vape, akan dikenakan denda hingga 2.000 dollar Singapura atau sekitar 22 juta rupiah.

Sementara di Thailand, penggunaan rokok elektrik sudah dilarang sejak tahun 2014. Jika diketahui menggunakan vape akan dikenakan denda hingga 30.000 bath atau sekitar 13 juta rupiah, bahkan hukuman penjara.

Dikutip dari laman Stuff.co.nz, otoritas pariwisata Thailand mengingatkan insiden saat wisatawan asing membawa vape. Diketahui, wisatawan tersebut dihukum dengan denda di tempat atau ditangkap otoritas setempat.

Selain kedua negara ini, berikut sejumlah negara di dunia yang melarang penggunaan vape:

Taiwan

Wisatawan tidak diperbolehkan membawa vape atau cairan vape ke Taiwan. Sebab, negara ini melarang total penggunaan vape yang mulai berlaku di tahun 2023 ini.

Namun, wisatawan yang singgah sebentar di Taiwan dapat mendeklarasikan produk ini di bea cukai dan menyimpannya di bandara. Tempat produk tersebut dapat diambil saat keberangkatan.

Hong Kong

Hong Kong melarang penjualan produk rokok elektrik sejak April 2022, meskipun masih legal untuk memiliki dan menggunakannya. Namun, wisatawan tidak diperbolehkan membawa perangkat mereka, bahkan untuk penggunaan pribadi.

India

Vape dan produk terkait telah dilarang di India sejak 2019. Otoritas Penerbangan Sipil negara itu juga telah melarangnya dibawa dengan pesawat atau dibawa melalui bandara. Artinya, para wisatawan tidak dapat membawanya ke negara tersebut.

Jepang

Produk vape seperti kartrid dan cairan yang mengandung nikotin dapat dibawa ke Jepang, tetapi diatur oleh negara. Menurut Organisasi Pariwisata Nasional Jepang, jumlah yang dapat dibersihkan oleh bea cukai mencapai 120ml. Untuk kepemilikan yang jumlahnya melebihi itu harus menggunakan sertifikat medis.

Kartrid rokok elektronik dan perangkat untuk cairan penyemprot juga diperlakukan sebagai perangkat medis, dengan hanya satu perangkat (atau dua jika diperlukan cadangan) yang dapat lolos dari bea cukai.



Simak Video "Video WHO Ungkap Hampir 15 Juta Remaja di Dunia Ngevape"


(sao/naf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork