Viral Mahasiswi UPH Dianiaya Pacar, KemenPPPA Buka Suara

Viral Mahasiswi UPH Dianiaya Pacar, KemenPPPA Buka Suara

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Minggu, 19 Feb 2023 07:45 WIB
Viral Mahasiswi UPH Dianiaya Pacar, KemenPPPA Buka Suara
Ilustrasi korban kekerasan. (Foto: iStock)
Jakarta -

Viral pengakuan mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) soal kasus kekerasan yang dilakukan oleh mantan pacar. Wanita berinisial AS mengaku dianiaya laki-laki berinisial BJK sedari Juni 2022 saat masih menjalin hubungan.

Ia membagikan sejumlah foto lebam akibat kekerasan, sempat diseret dari mobil hingga dipaksa masuk kendaraan. Kekerasan yang diterima bukan hanya psikis, seringnya juga berbentuk verbal abuse.

AS sempat melaporkan kasus kekerasan ke Komnas Perempuan, hingga kemudian memutuskan untuk tidak dilanjut sebagaimana mestinya lantaran pelaku memohon untuk dimaafkan. Pelaku berjanji tidak akan mengulanginya. Sayangnya, AS kembali menerima ancaman hingga pukulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penganiayaan yang keempat adalah penganiayaan yang paling parah dari sekian banyak, pelaku menganiaya aku secara membabi buta hanya karena aku memilih turun dari mobil pelaku dan pulang nggak bareng sama dia," ceritanya dalam akun pribadi Twitter, dikutip detikcom atas izin yang bersangkutan.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Eni Widiyanti menilai, kasus seperti yang dialami AS kerap terjadi. Terutama saat korban menarik atau menghentikan laporan sehingga proses tidak bisa dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

"Nah ini kita sulitnya di sini, karena ini delik aduan ya seperti halnya dengan KDRT karena itu delik aduan begitu kasus itu ditarik lagi, sudah diproses, kemudian ternyata si pelakunya ini minta maaf," kata dia saat ditemui detikcom Jumat (17/2/2023).

"Terus biasanya supaya dia tarik aduan itu berjanji untuk tidak mengulangi lagi, akhirnya kan belas kasihan timbul nih, terus ditarik lah aduan, nah yang tadi diproses itu nggak bisa dilanjutkan, jadi terus apa yang terjadi?" sambungnya.

Persis seperti yang dialami AS, Eni menyebut korban umumnya kembali mengalami kekerasan, fasenya terus berulang. Dalam kasus ini, Eni belum mengetahui lebih lanjut detail laporan kekerasan yang diterima.

Namun, pihak KemenPPPA menekankan korban segera melapor untuk mendapat pendampingan secepat mungkin, bahkan disediakan rumah aman. Korban bisa menghubungi call center SAPA 129, maupun nomor WhatsApp 08111-129-129.

Nantinya, korban akan mendapatkan pendampingan bersama psikolog klinis sampai dipastikan tidak ada lagi rasa trauma.

"Kita juga ada rumah aman menyediakan juga bisa di situ sementara jika korban tidak ada tempat berlindung, kemudian ada pendampingan psikolog klinis sampai dengan setelah penanganan itu trauma healingnya selesai, kita akan dampingi lagi sampai dia dapat berinteraksi sosial kembali," katanya.

"Jadi sembuh secara psikisnya," pungkasnya.




(naf/naf)

Berita Terkait