Kemenkes Waspadai KLB Flu Burung, Bakal Ada Pembatasan Pintu Keluar-Masuk RI?

Vidya Pinandhita - detikHealth
Sabtu, 25 Feb 2023 11:00 WIB
Wanti-wanti Kemenkes RI perihal flu burung H5N1 yang belakangan menjadi sorotan WHO. Foto: Getty Images/Brandon Bell
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit flu burung. Hal ini menyusul sorotan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setelah ada gadis berusia 11 tahun meninggal dunia di Kamboja imbas terpapar flu burung H5N1 dibarengi 11 kasus positif lainnya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom disebutkan, pemerintah mewaspadai KLB Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b. Memang hingga saat ini, risiko infeksi pada manusia masih rendah. Namun demikian, kewaspadaan diperlukan karena virus bermutasi dengan cepat dan konsisten pada mamalia. Walhasil, ada kemungkinan virus zoonosis menyebar ke manusia.

Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

"Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada," ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (25/2/2023).

Kemenkes RI meminta Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Indonesia untuk berkoordinasi dengan instansi terkait fungsi kesehatan hewan dan sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.

Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk menangani kasus suspek flu burung sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Hal itu mesti dibarengi peningkatan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung. Kemudian, kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan juga perlu diintensifkan.

"Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas," tertera dalam keterangan tersebut.

Setiap ada kasus suspek flu burung, Puskesmas harus segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Kemudian, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P.

NEXT: Bakal ada pembatasan di pintu keluar-masuk negara?

Simak Video: Ratusan Singa Laut Mati Dilaporkan Mati Terinfeksi Flu Burung






(vyp/vyp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork