Fenomena 'jastip' atau disebut jasa titip beli obat di luar negeri belakangan ramai diperbincangkan. Pasalnya, terdapat sejumlah obat yang sulit ditemukan di Indonesia, bahkan jika ada, harganya lebih mahal dibanding obat yang dijual di luar negeri. Lantas, apakah diperbolehkan jika membeli obat 'jastip' di luar negeri?
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Dr Dra Lucia Rizka Andalucia, Apt, M Pharm, MARS, menyebut obat yang dibeli 'jastip' untuk kepentingan sendiri dari luar negeri, tidak masalah.
"Misalnya orangnya berobat ke Malaysia dan dia mendapatkan resep obat, dan membawa obatnya ke Indonesia untuk kepentingan sendiri ya nggak apa-apa," ucapnya saat webinar Penyakit Langka, Selasa (28/2/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika obat tersebut diperjual-belikan atau melebihi jumlah untuk penggunaan perorangan, maka obat tersebut harus melalui sejumlah proses dan memenuhi syarat berlaku dari Kementerian Kesehatan. Karenanya, obat tersebut tak asal langsung diperjual-belikan.
"Masuknya dari SAS (special access scheme) untuk obat ada di Kementerian Kesehatan, kalau untuk vaksin, produk biologi, hingga pangan ada di BPOM," imbuhnya lagi.
"Kalau untuk membawa dari luar negeri nggak apa-apa juga, tentengan untuk pribadi," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono beberapa waktu lalu juga sempat menanggapi adanya jasa titip obat dari luar negeri. Menurutnya, obat-obatan yang dibeli secara jastip biasanya didominasi oleh obat mahal, seperti obat kolesterol, jantung, kanker, hingga penyakit katastropik lainnya.
Simak juga Video: Obat Kanker Limfoma Buatan Indonesia Kantongi Izin Edar BPOM











































