Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sekaligus spesialis paru RS Persahabatan dr Erlina Burhan, SpP(K), membenarkan, aturan penggunaan masker kini memang berupa imbauan, bukan kewajiban. Namun begitu, masyarakat yang dalam kondisi tubuh tidak fit tetap dianjurkan menggunakan masker demi melindungi diri sendiri dan orang lain.
"Sekarang kan di banyak negara sudah tidak menjadi kewajiban, termasuk Indonesia sebagai tidak ada lagi kewajiban memakai masker baik di ruang terbuka dan tertutup. Tetapi menurut kami dari PB IDI walaupun tidak ada kewajiban, tetap kami imbau kepada masyarakat untuk pakai masker pada kondisi tertentu," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (9/3/2023).
"Contohnya berisiko sakit, orang-orang yang daya sistemnya rendah misalnya autoimun, atau yang penyakit komorbid yang berat, usia tua, banyak komorbid. Untuk itu kita anjurkan memakai masker agar terhindar bukan saja COVID, tetapi penyakit yang lain juga. Jadi ini kita dalam rangka imbauan," sambung dr Erlina.
Memang, Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah secara resmi dicabut oleh pemerintah pada Desember 2022. Namun dr Erlina mengingatkan, masyarakat yang beraktivitas di tempat umum termasuk transportasi umum dan mal tetap dianjurkan untuk mengenakan masker.
"Kalau dulu kan wajib pakai masker, sekarang kan sudah dicabut sudah ada pelonggaran tidak pakai masker, tapi ada imbauan untuk orang-orang yang tahu dirinya tidak fit sebaiknya kalau di keramaian pakai masker. Sebaliknya, orang-orang yang juga batuk pilek atau sakit lainnya yang ada potensi menularkan kita tetap imbau pakai masker," beber dr Erlina.
"Apakah itu di KRL, di bus, atau di terminal atau di mal, kalau sakit pakai masker. Dan kalau punya risiko sakit seperti immunocompromised atau imunitas turun apalagi usia tua, kita tetap menjaga diri," pungkasnya.
Simak Video "Video Wamenkes: Kematian Akibat TBC di RI Lebih Banyak dari Covid-19"
(vyp/vyp)