Penggunaan masker di tempat umum kini menjadi pembicaraan hangat. Seperti yang diketahui sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah resmi dicabut oleh pemerintah.
Kini yang menjadi pertanyaan adalah apakah penggunaan masker di tempat umum, khususnya angkutan umum, masih wajib? Mengingat moda transportasi yang berjalan saat ini masih mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan masker.
Pendapat IDI
Menurut Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Erlina Burhan, SpP(K), peraturan penggunaan masker pada saat ini sudah tidak seketat awal pandemi. Oleh karena itu, orang yang sehat dan sudah melakukan vaksinasi booster boleh saja tak mengenakan masker saat naik angkutan umum.
"Kalau sehat, sudah vaksin booster, PHBS atau pola hidup bersih dan sehat jalan, nggak pakai masker nggak apa-apa (di transportasi umum)," ujar dr Erlina di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
"Sekarang kan di banyak negara sudah tidak menjadi kewajiban, termasuk Indonesia tidak ada lagi kewajiban memakai masker baik di ruang terbuka dan tertutup," sambungnya.
Walau begitu, dr Erlina tetap menghimbau bahwa orang-orang dengan kondisi tertentu seperti sakit atau imun tubuh lemah untuk tetap mengenakan masker. Terlebih jika memiliki penyakit dan berpotensi untuk menularkan pada orang lain.
NEXT: Masker tetap diwajibkan di transportasi umum
(avk/vyp)