Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi buka suara terkait kasus praktik ilegal warga negara asing (WNA) di Bali. Pihaknya disebut masih memastikan dugaan kasus tersebut.
Kasus ini semula diutarakan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Prof Wimpie Pangkahila. Praktik ilegal yang dilakukan WNA tersebut berupa terapi stem cell dan praktik kecantikan lain yang dipromosikan melalui media sosial.
dr Nadia menegaskan kasus semacam itu jelas ilegal. WNA hanya boleh berpraktik di Indonesia jika memiliki kerja sama dengan rumah sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WNA bisa praktik tapi bagian dari kerja sama, misalnya Mayo Clinic kerja sama dengan rumah sakit X, misalnya kan pasti dibawa tenaga dokter WNA nakes ke faskes di mana dia kerja sama RS di situ, di situlah dia boleh praktik," terangnya saat ditemui detikcom Rabu (15/3/2023).
"Bagaimanapun juga kalau ilegal ya ilegal lah, kalau ilegal sudah pasti nggak boleh," terang dia.
dr Nadia belum memastikan apakah bakal menindak kemungkinan praktik ilegal WNA Bali. Sementara Prof Wimpie menyebut para WNA bebas mengiklankan praktik mereka dengan iming-iming biaya murah.
Praktiknya juga dilakukan di sebuah villa, dengan harga sewa cenderung terjangkau. Ia berharap ada penindakan dari otoritas lantaran semakin banyak jika dibiarkan.
Selama ini banyak ditemukan di kawasan Canggu, Kabupaten Badung. Menyusul Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Itu sebenarnya sudah cukup lama berlangsung. Saya sering menerima pengaduan dari teman-teman tenaga kesehatan. Kok ini dibiarkan, saya sendiri ke daerah Canggu memang malas dari dulu, karena memang kacau di situ. Jadi saya terima beberapa laporan," terang Wimpie.
"Saya kira harus ditindak tegas tidak bisa dibiarkan apapun risikonya, apakah merugikan pariwisata saya kira tidaklah. Kan mereka wisatawan kelas recehan," sebut dia.
(naf/vyp)











































