Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika.
Adapun produk kosmetika ilegal tersebut ditemukan dari sebuah pabrik di pergudangan Elang Laut dengan alamat Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, pabrik kosmetik ilegal ini diproduksi massal dan distribusinya disebut melibatkan sejumlah tenaga kesehatan, klinik kecantikan, dan apotek.
Melihat hal itu, Penny meminta agar tenaga kesehatan lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetika. Ia mendorong untuk memastikan dari mana produk tersebut diproduksi dan seperti apa fasilitas produksinya.
"Jadi, produk tanpa label dipesan oleh sebuah entitas, bisa individu atau klinik, bisa dokter, bisa tenaga kesehatan. Nanti mereka kasih label sendiri," ungkapnya saat ditemui detikcom di Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).
"BPOM juga mengimbau kepada tenaga kesehatan agar mendorong pasien yang membutuhkan obat bentuk sediaan krim atau lotion, untuk memperolehnya melalui sarana resmi. Sarana resmi dimaksud yaitu apotek yang dapat melakukan peracikan dengan tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan," kata Penny.
Penny menambahkan, pabrik kosmetik ilegal berkedok gudang itu diketahui memproduksi berbagai produk perawatan kulit berbahan zat berbahaya, sehingga berisiko bagi kesehatan. Adapun kandungan bahan dilarang dalam pada kosmetika adalah sebagai berikut:
- Hidroquinon, dapat menyebabkan efek ochronosis (kulit menjadi kehitaman).
- Asam Retinoat/Tretinoin dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, atau mengelupas dan bersifat teratogenic (menyebabkan cacat lahir pada janin).
- Resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis; iritasi mata, kulit, tenggorokan, saluran pernafasan atas; methemoglobinemia (ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh); kulit kebiruan (cyanosis), konvulsi, peningkatan detak jantung, penyakit asam lambung (dispepsia), penurunan suhu tubuh secara drastis (hipotermia), dan adanya urin dalam darah (hematuria)
- Klindamisin dapat menyebabkan iritasi kulit, salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas.
- Fluocinolone dapat menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit.
"Banyak sekali bahan baku dalam bentuk obat-obat yang kami sudah dapatkan. Ada beberapa macam obat karena ini untuk kosmetik dikaitkan dengan mungkin bahan pemutih, penanganan jerawat, inflamasi pada wajah tentu ini melibatkan dokter dengan seperti ini," bebernya.
Dari penggerebekan ini, total barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 7,7 miliar.
"BPOM sangat mendukung keberlangsungan usaha kosmetika di Indonesia, dan berkomitmen memastikan penerapan aturan agar kosmetika memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat serta mutu. BPOM tidak segan menegakkan hukum melalui penindakan terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi dan melakukan kejahatan obat dan makanan," imbuh Penny.
Simak Video "Hasil Uji Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut"
[Gambas:Video 20detik]
(suc/suc)