Kini sejumlah pihak menyoroti mahalnya biaya yang diperlukan dokter di Indonesia untuk bisa mendapatkan izin praktik. Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono menyebut, ada proses yang berbelit-belit terkait pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) dokter di Indonesia.
Selain karena mahalnya biaya yang diperlukan, seorang dokter juga membutuhkan banyak rekomendasi untuk pembuatan SIP.
"Kita juga akan menyusun bagaimana transformasi rancangan Undang-undang tersebut membuat simplifikasi aturan-aturan praktik yang tadinya berbelit-belit. Tadi saya sampaikan bahwa saya barusan mengurus Surat Izin Praktik (SIP)," ungkapnya berkenaan dengan RUU Kesehatan, yang disinggungnya akan memuat simplifikasi pembuatan SIP, dalam Diskusi Liputan Forum Industri tentang RUU Kesehatan, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, seorang dokter bisa membutuhkan biaya hingga Rp 6 juta untuk mendapatkan atau memperpanjang SIP. Ia menggambarkan, dengan total 77 ribu dokter spesialis di Indonesia, maka akan dibutuhkan setengah triliun rupiah untuk dokter spesialis di Indonesia mendapatkan SIP.
"Ini harus direformasi, harus diubah sehingga surat izin dokter untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) menjadi lebih mudah. Bagaimana caranya? Mengembalikan tusi tersebut kepada pemerintah karena selama ini yang membuat sistem ini menjadi sulit adalah banyaknya rekomendasi yang diharuskan dan didapatkan dokter-dokter tersebut untuk mendapatkan SIP," pungkasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT menegaskan pihaknya tidak memungut biaya besar dalam proses rekomendasi sebagai syarat pembuatan izin praktik. Ia menjelaskan biaya besaran iuran per bulan hanya berkisar Rp 30 ribu.
"Iuran IDI itu 30 ribu per bulan, 12 bulan kali lima tahun, 1,8 juta per lima tahun, di iuran IDI artinya ini adalah sebuah hal yang normal di dalam lembaga masyarakat menghimpun adanya iuran," beber dr Adib dalam Public Hearing RUU Kesehatan Kami (17/3/2023).
Di samping itu, IDI juga menetapkan biaya lain seperti KTA IDI elektronik sebesar Rp 30 ribu. Sementara biaya rekomendasi sebagai salah satu syarat mengantongi surat izin praktik (SIP) membutuhkan biaya Rp 100 ribu.
"Rp 100 ribu per 5 tahun untuk satu SIP, resertifikasi Rp 100 ribu di Konsil, bukan di kita," lanjut dr Adib.
NEXT: Kondisi Dokter Spesialis di RI
(vyp/kna)