Pengobatan tradisional Ida Dayak yang diklaim manjur menyembuhkan segala penyakit dibanjiri peminat. Meski akhirnya batal dilakukan, banyak warga yang tetap berdatangan dan menunggu berjam-jam untuk mendapatkan pengobatan Ida Dayak.
Pengobatan tradisional ini ramai di media sosial setelah sebuah video menunjukkannya berhasil meluruskan tangan yang bengkok.
Kemenkes Buka Suara
Kementerian Kesehatan RI memberikan tanggapannya terkait pengobatan viral ini. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI menyebut sudah mengatur tenaga pengobatan tradisional melalui beberapa aturan.
"Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional)," terang dr Nadia saat dihubungi detikcom Selasa (4/4/2023).
Adapun rujukan regulasi terkait pengobatan tradisional adalah PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, PERMENKES Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, dan PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
Menurut dr Nadia, sah-sah saja masyarakat mendatangi pengobatan tradisional alternatif. Namun, perlu diingat untuk tidak sembarangan membawa sederet kasus ke pengobatan semacam ini. Misalnya, jenis penyakit yang rentan berisiko fatal seperti kanker.
Untuk jenis penyakit seperti ini, sudah ada metode yang secara medis bisa sembuh 100 persen jika dilakukan pada stadium dini.
"Kita lakukan pembinaan supaya masyarakat tidak dirugikan, misalnya seseorang yang penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional," tuturnya.
Simak Video "Ida Dayak Viral, Kemenkes Imbau Warga Tak Asal Berobat Alternatif"
(kna/kna)