"Hal yang kita lakukan yang jelas kami berikan SP. Tetapi terkadang ada yang sangat serius, ada yang kita putus lalu kita minta mengembalikan uangnya," kata Ali Ghufron saat ditemui di Menara Bank Mega, Senin (10/4/2023).
Ali Ghufron mengatakan sudah ada oknum rumah sakit yang diputus kerja samanya karena terbukti melakukan fraud. Bahkan disebut rumah sakit tersebut tidak terima jika dilakukan pemutusan kerja sama walau terbukti fraud.
"Hanya saja jangan digeneralisir. Ini adalah oknum dan banyak RS sudah baik," tambahnya.
Beberapa hal lainnya yang juga sering dialami pasien JKN, misalnya pembatasan rawat inap. Sempat beredar informasi di media sosial terkait lama rawat inap pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit yang hanya dibatasi tiga hari.
Terkait hal tersebut, Ali Ghufron menegaskan BPJS Kesehatan tidak membatasi lama atau waktu rawat inap bagi peserta JKN.
"Tidak ada pembatasan perawatan hanya tiga hari," pungkasnya.
Simak Video "Video Dirut BPJS Kesehatan Bicara soal Rencana Pemutihan Tunggakan"
(kna/kna)