Round Up

Urus Izin Praktik Dokter Butuh Rp 6 Juta? Nggak Juga, Lebih Malahan!

Vidya Pinandhita - detikHealth
Rabu, 19 Apr 2023 04:34 WIB
Anggota koalisi pendukung RUU Kesehatan. Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth
Jakarta -

Rumitnya mengurus izin praktik menjadi keluhan sejumlah tenaga kesehatan. Jika Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin sempat menyinggung dokter butuh Rp 6 juta untuk mengurus Surat Tanda Registrasi (STR), para dokter menyebut kenyataannya justru lebih dari itu.

Hal itu terungkap dalam pertemuan dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Senin (17/4/2023). Sebanyak 17 organisasi yang menyampaikan keluhan tersebut antara lain mencakup Forum Dokter Susah Praktik (FDSP), Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), dan Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Indonesia (KAMPAK).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Pemerhati Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Indonesia, Judilherry Justam, menyebut hanya Indonesia yang memiliki organisasi profesi kesehatan yang bersifat tunggal, sehingga tenaga kesehatan yang ingin berpraktik harus tergabung dalam organisasi tersebut. Menurutnya seharusnya, keputusan untuk menjadi anggota organisasi adalah hal sukarela.


"Monopoli yang berlebihan yang sebetulnya tidak dimiliki oleh organisasi dokter atau profesi lain di luar negeri. Misalkan, IDI sebagai organisasi tunggal itu nggak ada di mana pun. Nggak ada tunggal. Menjadi anggota itu sukarela," ujarnya saat ditemui detikcom di kantor Kemenkes RI, Senin (17/4).

"Cuma di Indonesia saja kita menjadi wajib menjadi anggota IDI kalau mau praktik. Karena memperoleh izin praktik justru pemerintah malah kalah. Pemerintah kalau ingin memberikan izin, mana rekomendasi IDI? Kalau nggak ada, nggak bisa jalan," sambung Judil.

Ia juga menyinggung jumlah dokter yang terbatas di Indonesia. Dengan kondisi dokter di Indonesia susah mendapatkan izin praktik, Judil mencontohkan jika sampai Dinas Kesehatan membutuhkan dokter, dokter yang tersedia tidak akan bisa berpraktik jika tidak mendapatkan rekomendasi dari IDI

"Jadi kewenangan inilah yang harus dikoreksi supaya menurut kami supaya organisasi profesi IDI kembali ke khitahnya sebagai organisasi yang lain di mana pun di luar negeri tidak tergantung pada wewenang dari pemerintah," pungkas Judil.

NEXT: Dokter di Indonesia Harus Bayar Mahal untuk bisa Praktik



Simak Video "Video: Cerita Menkes Pilih-pilih Olahraga Ternyaman, Renang hingga Lari"


(vyp/vyp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork