Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) bekerjasama dengan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) resmi meluncurkan beasiswa program fellowship bagi dokter spesialis ke luar negeri. Hal ini untuk mendukung upaya pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia.
"Kami ingin menyampaikan fellowship ini adalah salah satu upaya dari Kementerian Kesehatan untuk mengisi daerah-daerah yang kekurangan dokter spesialis dan subspesialis," ujar Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, drg Arianti Anaya, MKM ditemui detikcom, Senin (8/5/2023).
Fellowship ini dikhususkan untuk empat layanan yang berhubungan dengan kematian tertinggi yaitu kanker, jantung, stroke, uro-nefrologi (KJSU). Para dokter yang tergabung dalam program ini akan menjalani pendidikan di luar negeri selama 3-24 bulan.
Pada gelombang pertama, Kemenkes akan mengirimkan 19 dokter spesialis untuk mengikuti fellowship di luar negeri yang terdiri dari 10 dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, 8 dokter spesialis anak, dan 1 dokter spesialis bedah toraks kardiovaskuler. Adapun 16 negara tujuan yang terdaftar dalam program fellowship tahun 2023 di antaranya:
- Amerika Serikat
- Australia
- Belanda
- Brunei Darussalam
- India
- Inggris
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kanada
- Korea Selatan
- Malaysia
- Singapura
- Taiwan
- China
- Vietnam
"Dan ini akan terus bertambah seiring dengan semakin besarnya kerja sama atau bantuan oleh LPDP (Lembaga Pengelola Dana Keuangan)," kata drg Arianti.
Syarat Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis dan Subspesialis
Persyaratan umum Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS;
3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku;
4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:
a. Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;
b. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
c. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:
a. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau
b. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.
Simak Video "Video: IDAI Kasih Catatan soal Kebijakan Tunjangan Dokter di Daerah 3T"
(hnu/up)