Kedaruratan Dicabut, Menkes Bicara Kemungkinan Kapan Vaksin COVID-19 Berbayar

Hana Nushratu - detikHealth
Senin, 08 Mei 2023 16:01 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Foto: Suci Risanti Rahmadania/detikHealth)
Jakarta -

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status kedaruratan internasional (PHEIC) COVID-19 pada 5 Mei lalu. Menyusul hal tersebut, Kementerian Kesehatan menyambut baik dengan keputusan WHO yang mencabut status kedaruratan COVID-19.

Hal ini dikarenakan Indonesia sendiri sebelumnya sudah bersiap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi kepada WHO. Pihak WHO juga menyampaikan bahwa persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi.

Meskipun demikian, juru bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril menyebut pihaknya sampai saat ini belum bisa memastikan kapan pengumuman status darurat COVID-19 bakal dicabut di RI.

Namun, sebagai gambaran, pasca status darurat COVID-19 dicabut, kemungkinan vaksinasi ke depan tidak lagi menjadi persyaratan perjalanan. Begitu pula dengan pembiayaan yang semula dianggarkan untuk perawatan COVID-19 serta vaksinasi, bakal beralih ke hal lain.

"Karena status darurat COVID-19 nya dicabut, tentu saja pembiayaan menggeser kepada pembiayaan-pembiayaan yang lain," bebernya saat dihubungi detikcom Minggu (6/5/2023).

"Kalau vaksin misalnya dia BPJS, tentu masuk dalam cover BPJS. Tetapi kalau dia punya kemampuan, dia harus berbayar. Jadi tidak ada tanggungan lagi seperti dulu," sambung dia.

NEXT: Lantas, kapan vaksinasi COVID-19 bakal berbayar?




(suc/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork