Naik Busway-MRT Kini Bebas Masker! Cek Edaran Resmi Dishub DKI di Sini

Naik Busway-MRT Kini Bebas Masker! Cek Edaran Resmi Dishub DKI di Sini

Charina Elliani - detikHealth
Minggu, 11 Jun 2023 13:11 WIB
Naik Busway-MRT Kini Bebas Masker! Cek Edaran Resmi Dishub DKI di Sini
MRT bebas masker. (Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth)
Jakarta -

Situasi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta merilis protokol kesehatan terbaru yang dimuat dalam SE Nomor 26/SE/2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Penyesuaian protokol tersebut juga mengatur penggunaan masker di transportasi umum, termasuk di antaranya adalah MRT dan Busway atau Transjakarta.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyesuaian pelaksanaan protokol kesehatan ini juga disampaikan secara langsung melalui akun resmi MRT Jakarta.

"Sesuai Surat Edaran Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta No.26/SE/2023 Tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi, diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat bermobilisasi menggunakan MRT Jakarta," dikutip dari akun resmi MRT Jakarta.

ADVERTISEMENT

Hal serupa juga turut disampaikan melalui akun resmi PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

"Sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 26 Tahun 2023, pelanggan diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," tulis akun @PT_Transjakarta.

"Namun, disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta," sambungnya.

Meski sudah tidak diwajibkan untuk menggunakan masker, masyarakat tetap dianjurkan untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.

Sejumlah poin penyesuaian protokol kesehatan terbaru yang dimuat dalam SE tersebut, antara lain:

Seluruh pelaku perjalanan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta tetap berupaya melakukan
perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19;

b. Diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik;

c. Dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan;

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID- 19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19;

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan
pribadi.




(naf/naf)

Berita Terkait