Seiring kondisi COVID-19 di Indonesia kian terkendali, Satgas Penanganan COVID-19 mengelukarkan SE terbaru berkenaan dengan pelonggaran protokol kesehatan. Di antaranya, mencakup penggunaan masker yang kini hanya diperuntukkan orang-orang yang sedang tidak fit.
Kepala Biro Komunikasi dan Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, Indonesia sebenarnya sudah lama mengusulkan kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) agar status kedaruratan COVID-19 dicabut, jauh sebelum akhirnya dicabut oleh WHO beberapa waktu lalu.
Pasalnya mengacu pada sejumlah indikator, situasi pandemi semakin terkendali. Pelonggaran aturan penggunaan masker kini adalah bagian dari langkah transisi COVID-19 yang perlahan dan bertahap.
"Kalau kita lihat Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 sudah bunyinya masa transisi endemi, sudah bukan masa transisi pandemi. Itu artinya bahwa kondisi kita (pandemi COVID) sudah sangat terkendali," ungkap dr Nadia saat ditemui detikcom di Kantor Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
"Kalau kita lihat puncak kasus kemarin yang XBB.1.16 itu kan di pertengahan Mei menyentuh angka 2.800. Tapi terus sekarang cenderung turun. Bahkan selama tiga hari belakangan ini kan terakhir 190, 187, dan kemarin 111. Terus tingkat keterisian perawatan rumah sakit yang sempat sampai 10 persen sekarang sudah 2 persen. Artinya, kalau ikut indikator WHO juga sudah kurang dari 5 persen," imbuhnya.
Yakin Sudah Aman Copot Masker?
Namun seiring kondisi pandemi yang membaik, dr Nadia mengingatkan, virus Corona masih ada di antara masyarakat. Selain masih berisiko memicu gejala dan kematian pada kelompok rentan, virus Corona masih bisa bermutasi. Walhasil, orang-orang yang mengalami gejala seperti batuk, pilek, demam, dan gejala serupa ISPA lainnya tetap diimbau untuk mengenakan masker di mana pun berada.
Namun seiring transisi dari pandemi menuju endemi COVID-19, upaya penanganan virus Corona menjadi tanggung jawab masing-masing orang, bukan lagi di tangan pemerintah.
"Penggunaan masker, itu sudah 'diperbolehkan' di kalimat itu. Jadi sudah diperbolehkan. Berbeda dengan vaksinasi, masih 'diimbau'. Artinya kita masih mengimbau masyarakat untuk terus mendapatkan vaksinasi," beber dr Nadia.
"Tapi kalau untuk masker itu sudah diperbolehkan. Tapi ada syaratnya, orang sehat dan orang yang tidak berpotensi menularkan sakit atau pun juga pada tempat-tempat yang ada potensi penularan kepada dia," pungkasnya.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(vyp/kna)