Pengganti Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 yang Bakal Dihapus Tahun Ini

Averus Kautsar - detikHealth
Selasa, 13 Jun 2023 13:00 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Wisma Putra)
Jakarta -

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dimulai secara bertahap mulai tahun ini. Jika KRIS sudah diterapkan, maka kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan sudah tidak akan berlaku lagi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap sampai rencana dijalankan seluruh fasilitas kesehatan pada tahun 2025.

"Iya bertahap ya mulai tahun ini sampai 2025," terang dr Nadia saat dihubungi detikcom, Selasa (13/6/2023).

Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap

Ke depannya kelas 2 dan 3 akan digabung jika KRIS diterapkan. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamar.

Kelas rawat inap seluruhnya akan memiliki standar minimal. Adapun 12 kriteria fasilitas yang harus dimiliki antara lain sebagai berikut:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur yang diukur dengan luxmeter.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur atau lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi kunci.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celcius dan mempertahankan kelembapan ruangan sampai maksimal 60 persen.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m.

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Minimal satu kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen untuk setiap tempat tidur pasien.



Simak Video "Video: Tantangan Penerapan KRIS BPJS Kesehatan"


(avk/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork