Daftar Rumah Sakit yang Sudah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Mana Saja?

Averus Kautsar - detikHealth
Rabu, 14 Jun 2023 06:00 WIB
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun ini. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi.

Rencananya kebijakan KRIS akan dijalankan seluruh fasilitas kesehatan pada tahun 2025. Jika kebijakan ini sudah berjalan, nantinya kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan sudah tidak akan berlaku lagi.

"Iya bertahap ya mulai tahun ini sampai 2025. Saat ini sudah penerapan," kata dr Nadia saat dihubungi detikcom, Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut menurut dr Nadia, saat ini penerapan KRIS sudah mulai dilakukan untuk kamar rawat inap kelas 3.

"Kondisi eksisting RS saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif terutama rawat inap kelas 3," ucap dr Nadia.

"Jadi yang kita kerjakan sekarang itu diutamakan menstandarkan ruang inap kelas 3 yg belum memenuhi 12 kriteria," imbuhnya.

Adapun berikut ini adalah daftar 14 rumah sakit dinyatakan siap untuk mulai menerapkan KRIS mulai tahun ini:

  • RSUP Tadjuddin Chalid Makassar
  • RSUP J Leimena Ambon
  • RSUP Surakarta
  • RSUP Rivai Abdullah Banyuasin
  • RSUP Sardjito Sleman
  • RSUD Soedarso Pontianak
  • RSUD Sidoarjo
  • RSUD Sultan Syarif M Alkadrie Pontianak
  • RS Santosa Kopo Bandung
  • RS Santosa Central Bandung
  • RS Awal Bros Batam
  • RS Al Islam Bandung
  • RS Ananda Babelan
  • RS Edelweis Bandung

NEXT: Kriteria KRIS




(avk/vyp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork